Penggeledahan Usai, KPK Perdalam Dugaan Korupsi DID Pemkab Tabanan

Penyidik KPK saat menggeledah  dinas PUPR Kabupaten Tabanan dan beberapa kantor OPD lainnya, Rabu 27 Oktober 2021.

JAKARTA, Balifactualnews.com—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID)  yang diterima  Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018 lalu.

Juru Bicara Kasi Penindakan KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, membenarkan pendalaman yang dilakukan penyidik KPK itu. Dikatakan penggeledahan yang dilakukan di Kantor PUPR dan beberapa kantor OPD  Pemkab Tabanan sudah selesai dilakukan sejak, Rabu 27 Oktober 2021.

“Penggeledahan sebagai upaya paksa yang dilakukan, merupakan rangkaian kegiatan  penyidikan terkait dugaan TPK pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID di Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018,” ungkap Ali Fikri, dikonfirmasi melalui aplikasi Chat WhatsApp, Kamis 28 Oktober 2021, malam tadi.

Dikatakan, saat ini tim penyidik masih terus bekerja, bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya, terkait dugaan  adanya suap dalam pengurusan DID sebesar Rp 600 juta dan USD 55 ribu itu.

Penyidik, kata Ali Fikri, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Selain di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan,  kantor DPRD, rumah-rumah kediaman pihak yang terkait  dalam perkara tersebut juga ikut di geledah.

“Pada waktunya nanti,  kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka . Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka,” terangnya.

Terkait dugaan tidak pidana korupsi DID Kabupaten Tabanan itu, kata Ali Fikri, KPK berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK. (tio/bfn)