Kombes Ruddi : Tes Urine Ismaya Positif Narkoba

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan menyebut hasil pemeriksaan urine I Ketut Ismaya yang merupakan calon DPD Bali itu positif sebagai pengguna narkoba. “Dari hasil urine tersangka saat diperiksa di Laboratorium Forensik positif menggunakan narkoba yang disaksikan oleh pengacara tersangka,” ucap Ruddi didampingi Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono dan Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Selasa (21/5/19).

Setelah dilakukan pemeriksaan urine yang dinyatakan positif dan barang bukti yang diamankan mengandung metafemtamina itu, Polresta lantas menahan tersangka. Dari keterangan tersangka menyebut barang bukti 0,73 gram narkoba itu bukan miliknya, namun Polresta Denpasar memiliki bukti dan saksi yang kuat. “Walaupun tersangka menyangkal bahwa memiliki saksi dan bukti bahwa dia yang mengambil dan membawa narkoba itu,” ucapnya.


Baca : https://balivirginbeachclub.com/miliki-sabu-073-gram-ismaya-resmi-tersangka/


Dalam melakukan penyelidikan Polresta tidak tau siapa targetnya saat itu dan saat mengetahui tersangkanya Ismaya, langsung ditangkap. Dalam penyelidikan narkoba, polisi hanya mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Kronologi penyergapan Ismaya bermula anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Seroja (depan Kantor Pos) Denpasar Utara, sering digunakan untuk transaksi narkoba.



Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 04.00 wita petugas melihat ada 2 orang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam terlihat sangat mencurigakan kemudian masuk ke halaman kantor Pos dan seorang laki laki yang dibonceng tersebu turun lalu masuk kedalam ATM mandiri yang ada diareal kantor pos itu. Sedangkan yang membonceng tetap standby diatas sepeda motor dengan mesin masih hidup.

Kemudian tersangka keluar dari ATM mandiri dan menuju kebawah plang ATM Mandiri dan terlihat tersangka mengambil sesuatu dibawah plang ATM, dan barang yang diambil dibawanya berjalan kearah sepeda motornya, lalu petugas yang berada disekitar lokasi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan memberikan peringatan jangan bergerak, tetap Ismaya melarikan diri sambil membuang sesuatu yang berada digenggaman tangan kanannya mengarah ke jalan.

Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan setelah tertangkap polisi memanggil saksi warga yang sedang berada di lokasi untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Ismaya. Setelah itu petugas mengamankan barang yang dibuang oleh tersangka, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi.

Ternyata barang tersebut adalah 1 kotak rokok Marlboro warna merah yang didalamnya berisi Kristal bening yang diduga sabu. Tersangka tidak mengakui atas kepemilikan barang berupa sabu tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp8 milyar,” ucap Ruddi. (rus/tio)