Keluar dari sel tahanan Polsek Kota, tersangka Gede Basma dkk digiring ke Kejari Karangasem untuk menjalani pemeriksaan dari BPKP.
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, masih melakukan audit terhadap kerugian negara pengadaan 512 ribu picies masker scuba Dinas Sosial, Jumat 3 Desember 2021.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama audit dilakukan, para tersangka mulai mendapat tekanan dari pihak-pihak, agar mau didampingi penasehat hukum yang biasa mendampingi mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri setiap menjalani pemeriksaan penyidik.
Bukan sekadar tekanan, para tersangka juga dijanjikan bebas dari segala pembiayaan selama menjalani perkara tersebut. NR dan tiga tersangka lainnya, yakni SA, NS dan PY, yang kini sudah didampingi kuasa hukum dari Posbakum, mengaku sering mendapat tekananan itu.
Bahkan salah seorang istri tersangka, menyatakan sering ditelepon dengan nomor yang berbeda-beda oleh seseorang yang mengaku sudah menjadi kuasa hukum mantan Kadis Sosial I Gede Basma dan dua tersangka lainnya yang kini ditahan di Polsek Karangasem.
“Ya, klien kami sering mendapatkan tekanan itu dan dijanjikan bebas dari segala biaya,” ungkap Pande Gede Jaya Saputra SH, kuasa hukum yang mendampingi NR, NS, SA dan PY, ditemui saat mendampingi para tersangka menjalani pemeriksaan dari BPKP di Kejari Karangasem, siang tadi.
Jaya Saputra, mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, sepanjang kliennya memang benar-benar menginginkan pendampingan dari pengacara lain tanpa harus ada tekanan dan janji pembebasan dari segala biaya yang ada.
“Sampai saat ini klien kami tidak berpaling, dan tetap teguh menggunakan pengacara dari Posbakum untuk mendampingi selama menghadapi perkara ini,” ucap Jaya Saputra.
Dikonfirmasi terpisah, I Nengah Jimat, salah seorang tim kuasa hukum Gede Basma dkk, mengaku tidak tahu kalau ada upaya penyerobotan klien dari kuasa hukum lain yang dilakukan oleh timnya.
“Saya baru masuk dalam tim ini, saya diminta untuk mendampingi Pak Basma dkk dalam pemeriksaan BPKP, ya saya datang. Jujur saya tidak tahu akan hal itu, kalau benar itu terjadi jelas sangat tidak elok. Nanti saya akan koordinasikan dengan tim,” ucap Jimat.
Sementara itu, Basma dan enam tersangka lainnya, menjalani pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Bali untuk diklarifikasi berkaitan pengadaan masker scuba Agustus 2020 lalu.
Selama pemeriksaan, Basma, Gede Sumartana dan Wayan Budiarta didapingi kuasa hukum Gusti Agung Parwata, Gusti Lanang dan I Nengah Jimat. Tiga pengacara ini sebelumnya merupakan konsultan hukum Pemkab Karangasem semasa I Gusti Ayu Mas Sumatri menjabat sebagai Bupati. (tio/bfn)













