________________________________________________________________________________
DENPASAR – Tega menyetubuhi ABG berinisial DPT yang baru dikenal satu bulan melalui akun media sosial Facebook, tersangka Dedy Wahyu Al Rahman ditahan di Polresta Denpasar dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono di Denpasar, Selasa (21/5/19), menyebut tersangka menerangka tersangka yang bekerja sebagai pemandu wisata water sport di Tanjung Benoa ini tega memperkosa korban yang masih belia itu di Penginapan Pondok Arta Jl. mertasari Nomor 919 Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu,15 Mei 2019, Pukul 19.30 WITA.












