KARANGASEM—Tak mau disudutkan dalam persoalan utang piutang pada Lembaga Perkreitan Desa (LPD) milik Desa Adat Selat, hingga berujung pengenaan sanksi adat berupa kasepekang, I Komang Ekajaya Kusuma alias IKEK, melakukan perlawanan.
ASN pada kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Karangasem, Bali ini, sudah berancang-ancang melakukan upaya hukum, karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh prajuru desa adatnya.
Dikonfirmasi, balifactualnews.com, Kamis 15 Juni 2022, pria asal Banjar Muntig, Desa Merta Bhuana itu, membantah dirinya dinyatakan mangkir mencicil pinjaman pada LPD milik Desa Adat Selat itu.
Dijelaskan, tahun 2014 lalu, dia meminjam uang di LPD Desa Adat Selat sebesar Rp 230 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Dari uang yang dipinjamnya , tahun 2015 dia sudah melakukan pembayaran sebesar RP 100 juta termasuk bunga uang yang dipinjamnya.
Pinjam meminjam uang di LPD Selat berlanjut pada tahun 2021. Sisa pinjaman sebesar Rp 130 juta dia kovensasi menjadi Rp 210 juta. Kovensasi pinjaman itu dilakukan 21 Januari 2021.
“Dari pinjaman awal saya sudah lakukan pembayaran Rp 100 juta. Bahkan saat konvensasi pinjaman tahun 2021, saya juga sudah mencicil pembayaran selama lima kali. Nah kok prajuru bilang saya mangkir bayar cicilan?,”ucap IKEK penuh tanya.
IKEK, mengakui setelah membayar lima cicilan konvensasi utangnya ditahun 2021, dia memang sempat nunggak melakukan pembayaran, karena kondisi keuangan yang terjadi dalam rumah tangganya.
“Saya tidak membayar cicilan hanya tujuh bulan saja, bukan dari tahun 2014,” elaknya.
IKEK juga tidak terima dituduh mencemarkan nama baik prajuru Desa Adat Selat di media sosial. Dia berharap Bendesa Desa Adat Selat, Jro Mangku Wayan Mustika dan prajuru desa lainnya bisa membuktikan tuduhan yang dilayangkan pada dirinya itu.
“Tolong dibuktikan kapan dan dimana saya melakukan hujatan itu. Tuduhan (informasi) sesat yang disampaikan Bendesa dan prajuru Desa Adat Selat sangat menyudutkan dan mencemarkan nama baik saya. Saya tidak diam, demi kebenaran dan keadilan saya akan menempuh proses hukum,” pungkas IKEK, yang mengaku sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukumnya. (tio/bfn)













