Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditahan di Polsek Dentim

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan bernama Adi Aprianto (32) yang dilakukan di Kamar mandi rumah kos diseputaran Denpasar Timur, beberapa waktu lalu, akhirnya ditahan di Polsek Denpasar Timur.

Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra didampingi Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro di Denpasar, Selasa (18/6/19) mengatakan modus tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial NKCM (21) karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan sengaja mengintip korban dari atap kamar mandi.

“Penangkapan pelaku dilakuan pada Kamis, 13 Juni 2019, Pukul 17.00 WITA, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Panit I Iptu I Ketut Budiarsana melakukan lidik, dimana ditemukan petunjuk di kamar kos yang diduga disewa pelaku ditemukan SKCK dengan atas nama pelaku,” ucapnya.

Kemudian tim opsnal menelusuri jejak pelaku dan dari petunjuk pada SKCK tersebut dan ditemukan alamat Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan. Kemudian tim opsnal mengecek alamat tersebut dan ternyata pelaku ada dialamat tersebut yang merupakan tempat tinggal paman pelaku.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum.

“Kejadian aksi itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2019, Pukul 13.10 WITA, korban sedang mandi di kamar mandi umum kos tempatnya yang saat itu korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah, tiba-tiba seorang laki-laki loncat dari atas tembok penyekat kamar mandi yang saat itu korban masih dalam keadaan telanjang karena sedang mandi,” ucap Kapolsek.

Melihat hal itu korban langsung mengambil handuk mandi dan berteriak meminta tolong, saat itu pelaku langsung memaksa memeluk korban dan korban melakukan perlawanan yang saat itu korban terus berteriak. Karena korban berteriak akhirnya pelaku langsung mencekik lehernya korban.

Selanjutnya menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan palu mengenai kepala korban serta menusuk dengan menggunakan gunting kearah perut, lengan kiri, kepala korban berkali-kali.

Mengingat lantai licin, akhirnya keduanya terjatuh kelantai yang saat itu pelaku langsung menindih korban, disebabkan karena jatuhnya korban dengan posisi tengadah, saat itu korban terus melawan dan berontak sehingga pelaku terbentur kedinding kamar mandi.

Namun pelaku kembali mencekik leher korban dengan menggunakan tangan tangan kanan, sementara tangan kirinya menahan pintu tersebut biar tetap tertutup.

“Dengan teriakan korban itulah akhirnya tetangga korban Endang Suresmi menuju ke arah teriakan (kamar mandi) dan sempat membuka pintu kamar mandi,” ucapnya.

Karena saksi tersebut wanita, sehingga tidak kuat untuk membuka pintu kamar mandi dengan cara mendorong yang ditahan pelaku, kemudian saksi mencari bantuan tetangga yang saat itu dibantu oleh saksi I Wayan Putu Tokis dan Mansur yang mencoba membuka paksa pintu kamar mandi sehingga berhasil membukanya.

Saksi kemudian melihat pelaku dalam posisi menindih korban yang saat itu korban dalam keadaan tanpa busana, namun kemaluan koban tertutup handuk. Kemudian saksi langsung merebut palu dan gunting yang dibawa oleh pelaku.

Melihat korban sudah bersimbah darah, saksi hanya fokus menolong korban karena terluka, lalu pelaku keluar dan berhasil kabur. Sehingga saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Darat, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur, untuk proses hukum selanjutnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek pada kepala, luka tusuk pada lengan kiri, luka tusuk pada bahu kanan serta luka tusuk pada perut,” katanya.

Untuk barang bukti satu buah palu bergagang berwarna kuning hitam, satu buah gunting bergagang plastik wana biru muda. (rus/ger)