Ahli Nyatakan Masker Scuba tak Bermanfaat Cegah Covid-19

ahli-nyatakan-masker-scuba-tak-bermanfaat-cegah-covid-19
Debi Herdiana, saksi ahli dari Kementerian Kesehatan yang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem dengan terdakwa dua rekanan pengadaan masker, yakni  terdakwa I Kadek Sugiantara  (Direktur Addicted Invaders)  dan terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani (Manajer Duta Panda Konveksi) segera masuk agenda penuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa direncakanan berlangsung  pekan  depan, menyusul pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin  majelis  hakim I Putu Gede Novyartha sudah kelar.

Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem yang dikoordinir Matheos Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi, Rabu (9/11), mengatakan, pembacaan tuntutan akan dilakukan dalam persidangan dua pekan kedepan setelah pemeriksaan saksi-saksi  diakhiri dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/11).

Dalam keterangannya,  kata Semara Putra, ahli Kemenkes, Debi Herdiana, dihadapan hakim Novyartha  dan dua hakim ad hoc Anderson dan Subekti, mengatakan, masker scuba yang dijual kedua rekanan itu tidak ada manfaatnya untuk pencegahan Covid-19.

“Masker scuba bukan masker  yang dimaksudkan Kemenkes  sebagai alat pencegahan Covid-19. Seharusnya  masker yang dibuat masker kain lapis tiga (buka tiga lapis), berbahan katun,” tegas Ketua Sub Tim Kerja Evaluasi Alat Kesehatan Klas B Impor Kemenkes,  seperti dikutif Kasipidus Matheos Matulessy.

Dalam persidangan tersebut, kata Matulessy, ahli juga menyatakan, masker scuba jauh lebih berbahaya, karena ketika ada batuk dan bersin, droplet akan pecah menjadi lebih kecil dan menembus masker scuba. “Ahli juga menyampaikan, saat ini status pandemi belum dicabut, artinya pengadaan masker scuba untuk pencegahan Covid-19 belum dibolehkan,” ungkap Matulessy.

Selain  mendengar keterangan saksi ahli, dua terdakwa rekanan masker juga di dengar keterangannya.  Baik JPU mapun majelis menemukan ada yang ganjil  pengadaan masker tersebut. Selain tidak dilakukan melalui proses tender, Masker scuba sebanyak 512.797 yang dibeli dari saksi Wito tidak dilengkapi dengan kwitansi.

Semua itu terungkap saat terdakwa I Kadek Sugiantara  (Direktur Addicted Invaders), menyampaikan keuntungan  atas pengadaan masker scuba itu kepada hakim.  Melihat keganjilan itu, JPU Matheos Matulessy langsung mencenarnya. “Terdakwa bisa menyampaikan kepada hakim terkait keuntungan yang didapatkan tanpa dasar pencatatan dan bukti pendukung. Ini benar-benar tak masuk akal. Dalam pengadaan masker terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pengadaan masker, kedua terdakwa hanya  memiliki izin usaha pengadaan barang dagang eceran  dan hukan penjual masker,”tegasnya.

Terungkap dipersidangan, terhadap pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem itu,  terdakwa  Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs. Sedangkan tersangka, I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797.  Dari proyek masker yang dikerjakan kedua terdakwa  mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan  kerugian negara sebanyak Rp2.617.362.507,00.

Atas perbuatannya itu kedua terdakwa  didakwa  dengan  Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Bukan itu saja dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa  melanggar Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (tio/bfn)