BULELENG, Balifactualnews.com Dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada, (18/12/18) lalu di Panti Asuhan Benih Kasih, yang berlokasi di Banjar Dinas Karangsari Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabuaten Buleleng, telah berhasil diungkap satuan Reskrim Polres Buleleng, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Hartanto, SH, S.I.K, M.H.
Pengungkapan perbuatan pidana perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Kadek Pilipus, selaku pimpinan Panti Asuhan.
Selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan/laporan dari pelapor Sokhinitona Hulu dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban.
Dari hasil penyidikan Unit PPA, Polres Buleleng telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap 3 ( tiga ) orang anak antara lain : N saat kejadian berumur 16 tahun, R berumur 14 tahun dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun. Yang diduga dilakukan terduga/terlapor Kadek Pilipus (44) Agama Kristen, Pendidikan Terakhir : S1 Theologi, alamat : Br. Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH dalam jumpa pers, Senin (7/10/19) di Mapolres Buleleng mengatakan kasus ini sudah sejak lama dilakukan, namun baru berani dilaporkan pada Desember 2018 yang lalu.














