Rudat (depan) dan Eko saat diamankan dibekuk Satuan Narkoba Polres Karangasem di sebuah warung seputaran Jalan Andakasa, Dusun Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis.
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem membekuk dua kawanan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Andakasa, tepatnya Banjar Dinas Tiingading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Rabu 1 September 2021. Dua kawanan narkotika itu masing-masing berinisial Rudat (29) dan Eko (24), asal Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung, dan kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Karangasem.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka, dikonfirmasi, Jumat 3 Agustus 2021, mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalur jalan menuju Pura Andakasa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berangkat dari informasi singkat tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita, Satuan Narkoba lantas bergerak melakukan penyelidikan lebih intensif yang dilanjutkan dengan observasi lapangan. Satu jam penyelidikan dilakukan, petugas akhirnya menemukan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku peredaran barang tersebut.
Tak mau buang-buang waktu saat itu juga dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tergeletak dibagian kaki kiri Rudat dengan berat 0,31 gram brutto atau 0,18 netto.
“Perkaranya sudah kita gelar pagi tadi pagi, atas perbuatan yang dilakukan, keduanya kita sangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 subsidair pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang perbuatan pemufakatan jahat menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp.8.000.000.000,”pungkas AKP Dewa Gede Oka. (tio/bfn)













