Utama  

Bawa Tiga Jenis Narkoba di Lombok, Warga Perancis ini Ditangkap di Sanur

banner 120x600

Tersangka Samuel Pierre Danguny

DENPASAR- Bukannya dimasukkan ke yayasan untuk jalani rehab, tapi bule asal Perancis bernama Samuel Pierre Danguny malah diborgol dan dirantai kakinya saat diamankan di Polresta Denpasar.

Pria 44 tahun yang merupakan Konsultan Pertamanan ini mengaku kecanduan narkotika jenis Ganja, Sabu dan Hasis (Gasah) guna menghilangkan rasa sakit akibat patah tulang pada kakinya yang sudah jalani operasi pada bulan Juli 2018, lalu.

Ia diamankan lantaran kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis Ganja sebanyak 6 paket dengan berat bersih 32.89 gram. Kemudian 2 paket Hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,52 gram.

“Barang bukti diamankan petugas ditempat tinggalnya berdasarkan informasi masyarakat. Pengakuannya dia beli di Gili Air Lombok,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3/2019).

Kata dia hampir sepekan anggotanya melakukan pengintaian terhadap bule ini. Hingga akhirnya Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar diamankan di Jalan Danau Tondano, Denpasar Selatan, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kepada polisi, bule yang mengaku tinggal di Bali sejak November 2018 silam ini mengaku, narkoba seluruhnya dibelinya seharga Rp8,7 juta.

“Tersangka berangkat menggunakan perahu boat dari Padang Bai ke Gili Air Lombok. Setelah memperoleh barang, ia kembali ke Denpasar dan barang tersebut disimpan di kamar villa yang dikontraknya,” terang Kapolresta.

Polisi meyakini tersangka tidak hanya mengkonsumsi tetapi juga mengedarkan narkoba di Bali. Atas perbuatannya, bule yang mengantongi visa Wisata Budaya ini dijerat pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp 8 miliar. (ibu/tio)