Bendesa Madya MDA Karangasem Sentil Sikap Elit Golkar Bali

*Terkait Wacana Revisi Perda Desa Adat

Bendesa Madya MDA Karangasem, I Ketut Alit Suardana

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Wacana Partai Golkar Bali untuk membedah Perda tentang Desa Adat  mulai mendapat respon negative dari elemen masyarakat adat di Bali. Menurut mereka langkah yang dilakukan elit Golkar Bali  itu, sama halnya mengkerdilkan  keberadaan Desa Adat  sebagai sebuah lembaga  tradisional milik masyarakat  Bali.

Adalah Bendesa Madya Majelis Desa Adat  Kabupaten Karangasem, I Ketut  Alit  Suardana yang menyentil sikap elit Partai Golkar  Bali itu.  Dia mengatakan, sebagai  organisasi politik, Golkar tidak sepantasnya mengambil sikap seperti itu. Malah sebaliknya, elit Golkar Bali yang pengurusnya sebagian besar adalah orang  Bali bisa lebih menjaga dan melindungi keberadaan lembaga Desa Adat  itu sendiri.

“Saya rasa Peraturan Daerah  nomor 4 tahun 2019, tidak ada yang perlu direvisi apalagi dibedah, mengingat Perda itu belum berumur 2 tahun,” ucap Alit Suardana.

Munurut  Alit Suardana, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat, telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola, tata laksana dan tata keuangan  dan ekonomi adat ke arah yang lebih maju,transparan dan akuntable.

“Elit Golkar Bali  mulai  main-main dengan Desa Adat, tujuannya  untuk mendongkrak elektoral partai. Tapi langkahnya itu sangat keliru, karena Perda  Nomor 4 Tahun 2019, justru mampu menghadirkan  pembaharuan   dan membawa perspektif-perspektif yang maju  bagi keberadaan Desa Adat kedepan,” tegas Alit Suardana.

Bukan hanya itu, Alit Suardana juga mengatakan,  kehadiran Perda Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat, juga  membawa perubahan, dan membawa pemikiran  masyarakat yang tidak diskrimitatif dan feodalisme, namun lebih mengedepankan kemajuan dan mandiri dari patronisasi Desa Adat, Majelis Desa Adat Era Lama menuju Desa Adat, Majelis Desa Adat Era Baru yang  bermuara pada tercapainya Desa Adat yang visioner, maju, sejahtera dan mandiri.

“Perda Nomor 4 Tahun 2019,  bukanlah rangkaian naskah yang tiba tiba turun dari langit atau serpihan wahyu dari malaikat, namun merupakan spirit perjuangan para pejuang- pejuang Desa Adat dan tokoh-tokoh Desa Adat yang merasa perduli, prihatin dan muak   terhadap perlakuan  Desa Adat yang  selama ini terpinggirkan, terkucilkan, lemah, terkotak- kotak, terpecah belah, tidak memiliki kepercayaan diri,  termarginalisasi, dan kelak diharapkan punah untuk memasuki gerbang baru menuju Desa Adat dan Majelis Desa Adat yang memiliki harkat martabat dan kehormatan,”tegasnya.

Alit Suardana menilai,  wacana  norma dalam naskah Peraturan Daerah oleh beberapa pihak di anggap sarat konflik kepentingan, bersifat memihak, dan hanya menguntungkan pihak pihak tertentu.  Sikapnya seperti itu, kata Alit Suardana, semakin menunjukan jati diri elit politik bersangkutan yang tidak wirang  dan satya terhadap Desa Adat dan Majelis Desa Adat. Justru sebaliknya sikap elit politik seperti itu dikalahkan oleh arogansi jabatan dan kekuasaan.

Sementara itu, terkait wacana revisi Perda Nomor 4 tahun 2019 yang dimunculkan elit Golkar Bali,  Alit Suardana bersama Desa Adat dan Mejelis Desa Adat akan menyikapinya dengan tegas, lugas dan bertanggung jawab. Langkah ini akan dilakukan  melalui penandatanganan petisi tolak revisi Perda Nomor 4 tahun 2019  oleh Desa Adat dan Majelis Desa Adat  dan 1.493 Desa Adat  di Bali.

“Terbitnya Peda Nomor 4  Tahun 2019, sampai saat belum satu Desa Adat pun dari 1.493 Desa Adat di Bali atau belum satu pun Majelis Adat dari 57 Majelis Desa Adat Kecamatan, 9 Majelis Desa AdatKabupaten/Kota apalagi Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang secara sah, legal dan resmi menyatakan menentang atau tidak menyetujui diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019. Fakta yang tersaji justru sebaliknya, seluruh Desa Adat bersama Majelis Desa Desa dengan gagah, sumringah dan penuh semangat mengimplementasikan  Perda ini sebagai Kado terindah, yang mampu memberi berjuta harapan menuju Desa Adat dan Majelis Desa Adat yang lebih baik,” tegasnya. (tio/bfn)