Berkas Lengkap, Pria Bertato Aniaya Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aniaya Anggota Polisi, tersangka Ida BAgus Putu Merta Wisma  terancam dihukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (foto: paramitha)

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Masih ingat dengan kasus penganiayan terhadap anggota polisi Polres Karangasem di Jalan Vetran (Jalur 11), Kelurahan  Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem pertengahan bulan Mei lalu? Kasus  dengan tersangka Ida Bagus Putu Mertha Wisma (24) asal Banjar Kecicang Bali, Desa  Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem,  sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem oleh penyidk Polres Karangasem (20/7/20), karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P 21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karangasem, Dewa Narapati, saat  dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka penganiayaan polisi itu. “Ya benar tadi siang ada pelimpahan tahap dua.  Berkas dan tersangka  berikut barang bukti juga sudah  kita terima untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Dewa Narapati.

Dijelaskannya, dengan dilimpahkan berkas perkara penganiaya polisi itu, sejak hari ini tersangka Ida Bagus Putu Merta Wisma, sah menjadi tahanan Kejari Karangasem hingga 20 hari ke depan.  Tapi karena masih mengikuti protokol kesehatan  Covid-19,  penahanan tersangka   untuk sementara dititipkan di Polres Karangasem. Lapas Karangasem tidak bisa menampung titipan tahanan baru karena masih dalam situasi pendemi.

“Saat ini kita masih menyusun dakwaan. Tapi sambil menunggu dakwaan rampung, tersangka penahanannya kita titipkan di Polres Karangasem dulu.  Intinya dalam 20 hari kedepan pekara ini akan kita limpahkan  ke Pengadilan  agar  segera bisa disidangkan,” jelas Dewa Narapati.

Seperti diketahui, tersangka menganiaya seorang anggota Polisi Polres Karangasem, tanpa alasan yang  jelas, Minggu (22/5/20) lalu. Aksi brutal itu terjadi di Jalan Veteran (Jalur 11) Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Adalah  I Made Susila Gunawan (37) yang menjadi korban keganasan pria bertato di lengan kanannya itu.

Tanpa sebab musabab, anggota polisi asal Banjar Margetelu, Desa Tista, Kecamatan  Abang,  itu  dipukul  hingga tumbang.  Tidak cukup sampai disana,  korban  yang  saat  itu sedang bersama istrinya Ni Ketut Bunter, juga ditendang berkali-kali.

Aksi penganiayaan berawal ketika korban  keluar dari Pasar Karangsokong, Kelurahan Subagan,  hendak menuju pulang dengan mengendarai mobil suzuki berwarna putih. Sampai  di dekat Traffic Light,  Jalan Raya Nenas, Lingkungan Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem,  pelaku menyalip mobil tersebut dan dengan sengaja berhenti mendadak di depan mobil yang dikendarai korban hingga nyaris menabrak  pelaku.

Sesampainya di Jalan Veteran, Jalur 11, korban kembali bertemu pelaku, selanjutnya korban turun dari mobilnya dan menegur pelaku. Pelaku yang tak terima dengan teguran pelaku langsung mengumpat. Cepat cekcok mulut, dan pelaku berhasil mendaratkan bogem mentah tangan kanannya   pada rahang kanan korban sebanyak dua kali.

Tak terima dengan perbuatan pelaku,  korban Susila Gunawan, lantas melaporkan kejadian   yang menimpa dirinya ke Mapolres Karangasem.  Tidak lama dari laporan korban, Kanit Reskrim Polres Karangasem  IPDA Wira Graha Setiawan, bersama anggota langsung bergerak mengejar pelaku.  Pelaku berhasil dicokok dan digelandang ke Mapolres Karangasem dalam kondisi  bau alkohol.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo SIK, seizin Kapolres Karangasem AKBP  Ni Nyoman Suartini SIK, MM.Tr,  mengatakakan,    perbuatan tersangka itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP  yang ancaman humannya maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. (tio/son/bfn)