Berlangsung 21 Hari, Bawaslu Karangasem Bakal Kawal Ketat Tahapan Kampanye Rapat Umum

banner 120x600

KARANGASEM, – Tinggal beberapa hari lagi, Pemilihan umum 2019 memasuki tahapan Kampanye Rapat Umum. Tahapan ini akan berlangsung selama 21 hari, dimulai dari tanggal 24 Maret 2019 sampai tanggal 13 April 2019 mendatang.

Dalam tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mengaku akan benar benar mengawasinya karena tahapan kampanye ini akan melibatkan ribuan masa pendukung setiap kandidat.

Kampanye sendiri boleh dilakukan di alun alun, lapangan, stadion dan tempat terbukanlainya hanya saja Bawaslu mewanti wanti sebelumnya agar dalam pelaksanaannya tim pemenangan masing masing calon melapor terlebih dahulu kepihak Kepolisian yang nantinya akan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.

Selain itu, Kampanye madel ini juga diberikan batasan waktu yakni dari jam 09.00 Wita sampai pukul 18.00 wita. Ketika berkampanye juga tidak diperkenankan ada atribut kampanye lain selain yang bersangkutan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya gesekan antar pendukung.

Masih soal larangan kampanye, Bawaslu juga mengingatkan agar tidak melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN dan anak anak. “Jika ini semua dilanggar maka yang bersangkutan bisa dibatalkan statusnya menjadi kandidat,” kata I Nengah Putu Suardika, SP kordif pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Karangasem dalam acara sosialisi mekanisme pengawasan Pemilu dalam rangka Pemilihan umum tahun 2019 di Vila Ujung, Karangasem. (gde/ani)