BPJS Mandiri Bisa Mutasi

banner 120x600

AMLAPURA—Warga masyarakat Karangasem yang tidak mampu dan selama ini sudah masuk BPJS Mandiri bisa melakukan mutasi ke kelas III. Sehingga mereka tidak perlu membayar lagi. Karena Karangasem sudah UHC. Sehingga masyarakat yang berobat di rumah sakit untuk kelas III gratis mendapat pelayanan. Pemkab Karangasem sendiri sudah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPJS soal itu.

Memang ada beberapa kendala, dimana masyarakat yang tidak punya kartu BPJS tidak mendapat pelayanan di rumah sakit. Padahal sesuai ketentuan mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan. Sementara itu Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi berharap agar masyarakat tetap melakukan registrasi. Ini penting agar ada nomor register sehingga bisa di daftarkan di rumah sakit.

“Tetap harus ada registrasi,” ujarnya. Karena itu akan menjadi bukti fisik. Selain punya KTP e register juga penting.

Sementara itu untuk pendaftaran menurut Sumardi bisa dilakukan jemput bola oleh pemerintah. Yakni dengan melibatkan Dinas Kesehatan, bersama Puskesmas dan Postu. Mereka bisa bekerjasama dengan kepala lingkungan.

Kadus sendiri paling tahu kondisi masyarakat di bawah sehingga wajib diajak kerjasama.

Sementara registrasi dilakukan dengan menyerahkan E KTP dan juga KK. Ini juga sekaligus untuk mengetahui paskes pertama. Karena mereka berobat melalui paskes pertama baru nanti bisa dapat rujukan.

Sementara BPJS warga miskin bisa dilakukan mutasi dengan syarat tidak ada tunggakan. Kalau ada tunggakan maka itu harus di lunasi dulu. Sementara itu untuk tunggakan BPJS di Karangasem sejauh ini belum bisa di tangani. Pembayaran melalui CRS tidak bisa dilakukan karena itu merupakan hutang pribadi. Sementara jika menggunakan APBD juga tidak bisa dilakukan. Salah satu cara adalah masyarakat bersangkutan yang melunasi tunggakan tersebut barulah bisa mutasi ke kelas III dan juga bisa mendapat pelayanan kesehatan. (sak)