KARANGASEM, balifactualnews.com – Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik lima pejabat fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (PKPM) serta menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 920 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, di GOR Gunung Agung, Senin (22/12/2025)
Pada Kesempatan itu, Bupati Gus Par, menegaskan, bahwa pelantikan dan pengangkatan jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari amanah dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. “Pelantikan ini menandai dimulainya amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas,” ujarnya.
Ia menekankan peran strategis pejabat fungsional PKPM dalam meningkatkan nilai investasi daerah. Menurutnya, investasi menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan daerah. “Saya minta pejabat fungsional PKPM bekerja secara jujur, profesional, dan berintegritas sebagai ujung tombak tata kelola investasi daerah,” kata Gus Par.
Kepada PPPK Paruh Waktu, Bupati Parwata menyebut pengangkatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga kontrak daerah. “Momentum ini hendaknya menjadi langkah awal untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Merta menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dari 935 peserta yang dialokasikan, sebanyak 920 orang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sekda menambahkan, PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun dan akan dievaluasi berdasarkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan instansi. “Perubahan status kepegawaian ini harus dibarengi dengan perubahan pola pikir, budaya kerja, serta peningkatan kinerja dan disiplin,” tegas Sedana Merta. (ger/bfn)













