Cabuli ABG di Sanur, Dedy Wahyu terancam 12 tahun penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Tega menyetubuhi ABG berinisial DPT yang baru dikenal satu bulan melalui akun media sosial Facebook, tersangka Dedy Wahyu Al Rahman ditahan di Polresta Denpasar dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono di Denpasar, Selasa (21/5/19), menyebut tersangka menerangka tersangka yang bekerja sebagai pemandu wisata water sport di Tanjung Benoa ini tega memperkosa korban yang masih belia itu di Penginapan Pondok Arta Jl. mertasari Nomor 919 Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu,15 Mei 2019, Pukul 19.30 WITA.


“Usai memperkosa korban, tersangka sempat menjadi buronan kepolisian dan pelaku melarikan diri ke Malang, Jawa Tengah. Modus pelaku menyetubuhi korban karena tertarik dengan korban,” kata Benny.

Modus pemerkosaan yang dilakukan pelaku dengan mengancam korban dan mencekik leher korban untuk melakukan perbuatan pemerkosaan.

Kronologi pemerkosaan, awalnya korban dengan terlapor kenal melalui media sosial pada 11 Mei 2019, setelah itu korban dan terlapor saling berkirim pesan lewat massager facebook dan beberapa kali melakukan video call melalui whatapp.

Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 terlapor mengajak korban untuk bertemu dan mengancam jika korban tidak mau bertemu dengan terlapor akan didatangkan laskar bali.

Karena takut akhirnya sekitar Pukul 19.30 Wita, korban menemui terlapor di pertigaan jalan dekat dengan tempat korban tinggal.

Setelah bertemu terlapor mengatakan akan mengajak korban berjalan-jalan akan tetapi oleh terlapor korban diajak ke penginapan dengan alasan mampir ke kos teman terlapor.

“Sampai di penginapan terlapor berbicara dengan seseorang yang tidak korban kenal sedangkan korban berada di parkiran,” ucapnya.

Setelah selesai berbicara korban diajak masuk ke dalam kamar oleh terlapor. Kamar dikunci, terlapor langsung memukul korban dan memperkosa korban saat korban hendak berteriak korban dicekik oleh terlapor.

Setelah selesai korban diantar kembali ke tempat pertama bertemu dengan terlapor

Penangkapan pelaku, dilakukan petugas pada hari Minggu, 19 Mei 2019, Pukul 23.30 WITA diman tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku menuju ke Jawa Timur.

Selanjutnya perintah Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan memerintahkan Kanit V AKP Bambang Haryanto bersama tim opsnal Unit V berangkat ke Jawa Timur.

Pada Senin, 20 Mei 2019, Pukul 19.00 Wita tim Opsnal Unit V berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarga ibu kandungnya bernama Alim yang beralamat di Jalan Juanda Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kab Malang Provinsi Jatim.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polresta Denpasar, akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP. (rus/tio)