Desa Adat Liligundi Berpolemik, Dewan Karangasem Segera Panggil MDA

“Ngadegan bendesa adat harus mengacu pada awig-awig yang ada atas dasar kesepakatan kerama desa.  Ngadegan bendesa  juga harus mengacu peraturan di atasnya yakni Perda 04 tahun 2019 tentang desa adat”

( I Nengah Sumardi/Wakil Ketua DPRD Karangasem )

Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi saat menerima aspirasi dari masyarakat Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebadem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Polemik berkepanjangan yang terjadi di Desa Adat Liligundi, Desa Liligundi, Kecamatan Bebandem, mulai disikapi DPRD Karangasem. Kedatangan puluhan kerama Liligundi  ke gedung Dewan, Kamis 9 September 2021, menjadi pemantiknya.

Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, usai menerima kedatangan puluhan warga  Liligundi,  dengan tegas mengatakan,  segera akan menyurati MDA Bebandem dan MDA Kabupaten, serta Pemerintah Daerah untuk serius menyikapi persoalan yang kini tengah membelit  dikalangan masyarakat Liligundi.

Menurutnya, persoalan berkepanjangan justru akan merugikan masyarakat. Terlebih  sebagian besar  warga menolak atas perarem ngadegan bendesa  yang tidak sesuai dengan awig-awig yang ada di Desa Adat Liligundi.

“Pemilihan bendesa adat harus mengacu pada awig-awig yang ada atas dasar kesepakatan kerama desa.  Bukan itu saja, ngadegan bendesa  juga harus mengacu peraturan di atasnya yakni Perda 04 tahun 2019 tentang desa adat,” ungkap Sumardi.

Menurut Sumardi, proses ngadegan bendesa harus sesuai dengan awig-awig. Terhadap persoalan yang ada di Desa Liligundi, pihaknya  sudah menerima data-data yang ada, dan segera akan   dikoordinasikan dengan pimpinan Dewan termasuk komisi yang membidangi.

“Kita segera akan memanggil MDA Kecamatan Bebandem, yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan masalah ini, termasuk juga bersurat ke MDA Kabupaten tentang proses  ngadegan Bendesa  yang dijalankan di Desa Adapt Liligundi,” tegas Sumardi.

Sebelumnya,  puluhan kerama yang diterima  Sumardi di Wantilan Kantor DPRD Karangasem, mengutarakan duduk permasalahan yang sudah muncul sejak 2019 lalu. Perwakilan kerama Desa Adat Liligundi, I Made Sukadana mengungkapkan, bahwa permasalahan muncul saat akan pemilihan Bendesa Adat di Liligundi lantaran sudah habis masa bakti kepemimpinan. Selanjutnya proses pemilihan mulai dilakukan dengan membentuk panitia untuk mencari para calon.

Desa adat Liligundi yang terbagi atas dua banjar, yakni Liligundi Kaja dan Kelod  masing-masing mengajukan calon. Di Liligundi Kelod terdapat dua calon dan Lilgundi Kaja terdapat tiga calon. “Total krama di Liligundi itu ada 218 orang. Seiring perjalanan proses pencalonan itu, asumsi saya bahwa ini akan berjalan sesuai prosedur,” ujar Sukadana.

Dikatakan, saat proses pencalonan, belum lahir peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Tapi, tanpa sepengatahuan kerama, tiba-tiba muncul panitia pembentukan pararem. “Dalam pararem itu ada aturan syarat calon harus minimal pendidikan SMP. Padahal di awig-awig tidak ada,” jelasnya.

Ironisnya, saat perancangan pararem itu, kerama yang datang hanya 118 orang. Mengacu awig-awig, proses pembuatan pararem tersebut akan sah bila dihadiri minimal 2/3 dari total jumlah kerama atau 141 orang dari 218 kerama yang ada. Terlebih lanjut Sukadana, dari 118 yang hadir tersebut tidak ada persetujuan pembuatan pararem.

“Tanda tangan 118 kerama yang hadir itu adalah tanda tangan kehadiran. Tapi oleh panitia tanta tangan ini dijadikan dasar bahwa 118 kerama yang hadir mereka yang menyetujui pararem tersebut,” paparnya.

Gelombang penolakan terhadap perarem tersebut semakin besar, menyusul munculnya Perda 04 tentang Desa Adat di Bali itu.  Awalnya penolakan hanya dilakukan 129 kerama saja, seiring perjalanan gelombang penolakan semakin meluas menjadi 168 kerama.

“Termasuk yang hadir 118  kerama itu melakukan penolakan. Mereka sudah tanda tangan penolakan dan mendesak ngadegan Bendesa harus sesuai awig-awig,” ungkaap Ketua Pecalang Desa Adat Liligundi itu.

Hal senada juga disampaikan Komang Jana. Dia mengaku kecewa dengan panitia terkait lahirnya pararem tersebut, tanpa ada persetujuan dari kerama. Bukan itu saja, perarem ngadegan Bendesa itu juga melenceng dari awig-awig.

“Alasaan kami tidak mencari tamatan  dalam memilih adat, karena sebagai klian adat itu 50 persen untuk Tuhan dan 50 persen untuk krama.  Dalam awig  juga sudah jelas, bahwa Bendesa adalah wikan, bukan tamatan,” pungkasnya. (tio/bfn)