KARANGASEM, Balifactualnews.com— Ribuan tenaga tenaga honorer (tenaga kontrak) di Karangasem harap-harap cemas. Pasalnya, tahun 2023 mendatang, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus keberada mereka.
Menyikapi kondisi itu, Dewan Karangasem bersuara. Mereka meminta agar pemerintah daerah (Pemkab Karangasem) tidak melakukan penghapusan tenaga kontrak, karena keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan.
“Sampai saat ini keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan, karena itu kami meminta pemerintah daerah tidak cepat-cepat melakukan penghapusan,” kata Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, dikonfirmasi via telepon, Kamis (8/11/2022).
Sekadar diketahui, saat ini tenaga kontrak di Karangasem berjumlah 4.500 orang. Dari jumlah tersebut mereka bekerja diseluruh OPD yang ada di Karangasem termasuk di RS Amlapura yang sudah berstatus badan pelayanan umum (BLU), sebagai tenaga kesehatan dan tenaga guru kontrak. Menurut Suastika, keberadaan tenaga kontrak itu masih sangat diperlukan, menyusul menimnya rekrutmen CPNS sejak beberapa tahun terakhir.
“Tahun 2023 sudah di depan mata, Pemerintah Daerah harus secepatnya mencarikan solusi di balik rencana Pemerintah Pusat penghapusan keberadaan tenaga kontrak. Kalau penghapusan ini benar-benar dilakukan, otomatis angka pengangguran di Karangasem semakin bertambah banyak,” ucap Suastika.
Penghapusan tenaga kontrak, kata Suastika bukan sekadar menambah angka pengangguran, juga menganggu roda pemerintahan yang tidak bisa berjalan normal seperti sebelumnya. Suastika mengatakan itu, karena pada satu sub bagian minimal ada dua orang staf bahkan lebih yang semuanya adalah tenaga kontrak.
Dari sisi penganggaran, kata Suastika, lembaga Dewan yang dipimpinnya sudah menganggarkan gaji tenaga kontrak untuk tahun 2023. Diharapkan dengan penganggaran ini keberadaan tenaga kontrak di wilayahnya tidak dihapus, karena gajinya untuk tahun 2023 sudah bisa tercover oleh APBD.
“Pemerintah Pusat memang sudah menyiasatinya melalui rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Program ini memang sangat baguss, tapi baru terfokus pada tenaga kesehatan dan tenaga guru saja. Artinya kalau di kalkulasikan rekrutam PPPK, belum bisa menampung tenaga kontrak yang ada karena rekrutmen dilakukan berdasarkan kouta yang ditentukan Pemerintah Pusat,” jelas Suastika, seraya berharap agar pemerintah daerah tidak terburu-buru melakukan penghapusan, karena keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, I Komang Agus Sukasna, mengaku snagat mengapresiasi masukan lembaga Dewan tersebut. Dia mengatakan, penghapusan tenaga kontrak di tahun 2023 sudah menjadi aturan pusat.
“Aturannya memang sudah begitu, tapi kalau tidak ada penghapusan regulasinya mesti ditinjau dulu. Yang pasti untuk menyikapi semua ini, kami sudah melakukan langkah-langkah, yakni melakukan proses perekrutan melalui penataan pegawai,” terang Agus Sukasena. (tio/bfn)