Dianiaya Ipar Pakai Tombak, Bersimbah Darah, Gatri Lapor Polisi

dianiaya-ipar-pakai-tombak-bersimbah-darah-gatri-lapor-polisi
Kanit Reskrim Polsek Bebandem IPDA I Gede Alit saat memintai keterangan korban I wayan Gatri terkait kasus penganiayaan yang menimpanya. Selama pemeriksaan korban didampingi kuasa hukum Bimantara Pura dkk
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com-Polsek Bebandem kini tengah serius menangani kasus penganiayaan berat yang menimpa I Wayan Gatri (64), warga asal Banjar Dinas Triwangsa,  Desa Macang, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.  

Kapolsek Bebandem, AKP Sonia, melalui Kanit Reskrim IPDA Gede Alit, dikonfirmasi, Rabu (29/11) membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, kasus penganiayaan berat itu terjadi, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 18.00.  Pelaku  melancarkan serangan dengan senjata sangkut (tombak) berkarat,   hingga membuat korban Gatri bersimbah darah dan mengalami enam jahitan pada bagian wajah.

“Pelakunya berinisial IWS merupakan ipar korban dan tinggal satu gang. Korban dan saksi-saksi sudah kami mintai keterangan dan kasusnya segera  ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap IPDA Alit. 

Sebelum kejadian, kata IPDA Gede Alit,  korban bersama istrinya Ni Wayan Rempi baru saja pulang dari sembahyang Purnama Kaenem di Pura Paibon desa setempat.  Saat dia berjalan  menyusuri gang dia mendapati IWS berdiri di depan rumahnya. 

dianiaya-ipar-pakai-tombak-bersimbah-darah-gatri-lapor-polisi
Barang Bukti Sangkut (Tombak) milik pelaku yang berhasil diamankan petugas

Gatri tak menaruh curiga dia lantas bersama istrinya pulang ke dalam  rumah untuk ganti pakaian.  Usai mengganti pakaian,  korban  bersama istri kembali ke luar rumah  melalui gang depan rumahnya untuk memberi pakan ternak babinya ke kandang,  sambil sembahyang ke Pura Ibu yang lokasinya  di timur jalan raya Macang.  

Tapi  saat baru keluar dari rumah  (posisinya masih di gang depan rumah, Red),  korban tiba-tiba dihardik oleh IWS. “Nah jani suba payu (Nah sekarang dah jadi)”.  Usai menghardik  korban,  IWS lantas membalikan badan lalu berlari menuju depan rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter arah barat dari rumah korban. Tak berselang lama IWS kembali  mengejar korban. Sambil membawa tombak dengan panjang 1,5 meter  dia lantas menyerang korban.

“IWS dua kali mengarahkan serangan tombaknya ke arah perut  kiri korban. Beruntung korban berhasil menghindar.  Tapi ujung tombak pelaku  membuat lengan kiri korban mengalami luka gores,” jelas IPDA Alit. 

Dibantu Ni Wayan Rempi, istrinya, korban berusaha merebut tombak yang dibawa IWS. Terjadi adegan dramatis. Gatri  berhasil memegang erat-erat tombak yang dibawa pelaku.  Dalam kondisi sama-sama memegang gagang tombak,  IWS lantas melancarkan pukulan ke wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan. Dua pukulan didaratkan di atas  mata kiri (dahi) korban dan satu pukulan lagi di daratkan di batang hidung korban. 

“Serangkan IWS ini membuat korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan enam jahitan. Lima jahitan pada luka  menganga diatas mata kiri dan satu jahitan di batang hidung korban.  Selain itu korban juga menderita luka memar pada bagian lengan kiri serta benjol pada bagian dahi atas,” terang IPDA Gede Alit .

Mendengar ada ribut-ribut di depan rumahnya, anak korban  I Gede Segara  keluar rumah  dan  mendapati orang tuanya bersimbah darah. Saat itu baik IWS dan kedua orang tuanya sama-sama  dalam posisi memegang tombak pelaku. Tak ingin terjadi sesuatu yang lebih parah dia lantas merebut tombak pelaku, namun tak berhasil.

Dalam kondisi panik, saksi  Segara lantas berteriak minta  tolong. Jeritan saksi didengar oleh warga  yang kebetulan saat itu  baru pulang dari sembahyang di Pura Paibon. 

“Warga berhasil melerai  keributan itu. Selanjutnya korban yang bersimbah darah langsung dievakuasi ke Puskesmas Bebandem untuk mendapatkan perawatan,”jelasnya.

Sementara itu, hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, kasus penganiayaan yang menimpa Wayan Gatri diduga karena dendam lama terkait sertifikat korban yang dipinjam IWS. 

Ceritanya? Dulu IWS pernah meminjam Sertifikat Tanah milik Korban untuk meminjam  uang  Rp100 juta di bank  dengan jangka waktu  1 tahun. Tapi belum jatuh tempo IWS memperpanjang pinjamannya di bank selama dua tahun dengan uang pinjaman sebesar Rp250 juta.  Mengetahui hal itu korban  hanya menyepakati perpanjangan pinjaman hanya 1 tahun. Setelah jatuh tempo IWS lantas mengembalikan sertifikat korban kepada kakak kandungnya (istri korban).

Sejak sertifikat itu diminta , pelaku mulai dendam dengan korban. Buntutnya tahun 2016 korban juga  pernah dianiaya oleh IWS hingga wajahnya mengalami luka lebam dan telingan sempat kanannya budeg.  Kasus penganiayaan ini sempat dilaporkan korban ke Polsek Bebandem, namun  kasusnya berakhir damai di kepolisian.  (tio/bfn)