BULELENG – BNNK Buleleng berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba dengan narkoba jenis sabu di Jalan Sudirman gang VII/8 Kelurahan Banyuasri Singaraja pada minggu (25/8/19).
Bandar besar berinisial KY yang tinggal di Jalan Sudirman Gang VII nomer 8 Kelurahan Banyuasri ini dibekuk tanpa perlawanan dengan barang bukti yang berupa kristal bening golongan 1 jenis Sabu seberat 17,64 gram brutto atau 15, 38 gram netto dan uang hasil penjualan sebesar Lima Juta Rupiah.
Peristiwa penggerebegan itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang telah resah dengan seringnya melihat terjadi transaksi sabu di rumah tersebut.
Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa yang sudah sebulan lebih mengerahkan tim untuk mengintai TKP akhirnya membuahkan hasil maksimal pada Minggu (25/8/19) sekitar pukul 13.00 wita. Tim yang dikomando langsung AKBP Gede Astawa menangkap KY dirumahnya.
Setelah penangkapan dan TKP di polis line, tiba-tiba datang dua orang kurir KY yaitu KH asal Desa Anturan KS asal Kelurahan Banjar Tegal Kabupaten Buleleng yang sebelumnya telah memesan barang tersebut dari KY. Akhirnya keduanya pun langsung ikut diamankan.
Ditemui di Kantor BNNK Buleleng, kamis (29/8/19) Kepala BNNK Singaraja, AKBP I Gede Astawa S.H.,M.H., yang saat itu didampingi Kasi Pemberantasan Kompol I Putu Aryana dan Ni Luh Sri Ekarini, Kasi Rehabilitasi mengatakan,”Sesuai dengan UU RI No 35/2009 salah satu tugas penegakan hukum adalah melakukan pemberantasan serta pencegahan terhadap pengguna obat terlarang dan rehabilitasi P2M.
Baca :
- Terombang-ambing 7 Jam Ditengah Laut, Kadek Setiawan Akhirnya Ditemukan
- Tekan Angka Kecelakan, Kapolda Ingatkan Masyarakat Bali Tertib Berlalulintas














