BADUNG, Balifatualnews.com– Made Sukalama ditetap sebagai tersangka bersama empat orang tersangka lainnya dalam kasus reklamasi pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung. Tak terima, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (PT TME) melakukan perlawanan dan meminta perlindungan hukum.
Made Sukalama ditetapkan sebagai tersangka bersama Wayan Disel Astawa (Bendesa Adat Ungasan), Gusti Made Kadiana (Perintis Kelompok Nelayan), inisiator, serta pelaksana pengurugan Pantai Melasti tahun 2018, sekaligus Direktur Utama PT TME dari tahun 2013 sampai tahun 2020), Kasim Gunawan dan Tjindro Purnomo, keduanya merupakan pemegang saham PT TME.
Sukalama melakukan perlawanan, karena pihaknya menduga menduga ada diskriminasi yang terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.
“Saya sudah bersurat ke Menkopolhukam RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wasidik Bareskrim Polri, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kabid Propam Polda Bali dan Kabidkum Polda Bali. Tujuan surat saya tersebut tak lain memohon perlindungan dan atensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali. Saya akan memperjuangkan dan menindaklanjuti surat saya itu nantinya sampai ke pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan juga Kadiv Propam Mabes Polri,” kata Made Sukalama saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Sukalama mengatakan, kriminalisasi atas dirinya, karena menduga ada ada keanehan saat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus yang tengah dihadapinya itu. “Ada fakta yang terpenggal sehingga saya merasa ada tindakan diskriminatif. Dalam kasus ini hanya saja saja yang dijadikan terlapor,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Sukalama, pada 8 Agustus 2022 dirinya bersama Kasim Gunawan dan Hendryco bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan S.I.K. Sat itu Hendryco meminta petunjuk terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI.
“Dalam pertemuan itu Kombes Pol Surawan, SIK mengatakan jika saya akan dijadikan tersangka. Padahal saat itu saya hanya berusaha menjelaskan duduk persoalannya bahwa pengurugan yang terjadi di pantai Melasti itu dilakukan Gusti Made Kadiana. Kombes Pol Surawan, S.I.K juga menyampaikan ke saya apabila tanah SHGB milik PT TME mau dijual maka Laporan Polisi tersebut bisa dia selesaikan. Pernyatan Pak Surawan ini juga didengar Kasim Gunawan dan Hendryco,” terang Made Sukalama.
Kasubdit II AKBP I Made Witaya, SH,MH. selama proses penyidikan sebelum penetapan tersangka, kata Sukalama, beberapa kali menghubunginya. Dalam percakapan melalui sambungan telepon itu dia diminta agar agar pemegang saham bersedia untuk melepaskan atau menjual tanah itu kepada pembeli seperti yang disampaikan Kombes Pol Surawan SIK.
“Intimidasi dan tekanan itu sangat kuat, dan saya merasakan ada yang aneh dibalik penetapan diri saya sebagai tersangka,” terangnya.
Made Sukalama, menjelaskan, pada sisi lain dari surat laporan polisi tersebut, dia juga melihat ada kejanggalan. Ceritanya, tahun 2011 ketika PT TME membeli tanah dari Gusti Made Kadiana dari kuasa Pura Merajan Gusti Lanang Ungasan. Saat itu Made Kadiana yang juga merupakan tersangka menjamin izin-izin akan diurusnya. Karena berjanji maka Made Kadiana dijadikan Direktur PT TME sejak tahun 2013 sampai 2020. Tapi kenyataannya izin-izin yang dijanjikan itu tidak selesai.
“Bahkan Made Kadiana melakukan pengurugan pesisir Pantai Melasti bersama kelompok nelayan pada tahun 2018. Inilah yang menjadi masalah yang akhirnya dilaporkan Satpol PP Pemda Badung. Dengan demikian secara faktual Made Kadiana yang melakukan pengurugan pesisir pantai Melasti tahun 2018 lalu. Sedangkan saat itu saya masih belum menjadi Direktur PT TME dan saya memiliki bukti-bukti foto dimana Made Kadiana melakukan kegiatan pengurugan tersebut,” urai Sukalama.
Disebutkan, Gusti Made Kadiana merupakan perintis kelompok Nelayan Amerta Segara, kelompok pengolahan dan pemasaran Astiti Segara. Selain itu Gusti Made Kadiana juga inisiator dan pelaksana pengurugan di Pantai Melasti sesuai keterangan dari para anggota kelompok nelayan. Selain itu Gusti Made Kadiana merupakan Direktur PT TME dari tahun 2013 sampai dengan Februari tahun 2020.
“Saya sendiri baru diangkat menjadi Direktur Utama PT TME bulan Februari tahun 2022 sampai sekarang. Dan yang melaksanakan pengurugan itu CV Sepakat Nadhi Sejahtera dengan Direktur Gusti Made Kadiana, sedangkan saya hanya sebagai manajer yang diperintahkan olehnya untuk menandatangani Surat Perintah Kerja, untuk memberikan pekerjaan kepada CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Napoleon Putra dan Ferry Sihotang saksinya, Saya berharap keduanya dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan. Tapi sampai sekarang keduanya belum diperiksa dan dimintai keterangan,” tutup Made Sukalama.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, membantah dugaan adanya diskriminasi dalam penanganan kasus pengurugan Pantai Melasti itu. “Tidak ada diskriminasi apalagi kriminalisasi. Saat ini tanah posisi tanah masih dalam sengketa dan gugatannya sudah masuk ke PN Denpasar,” pungkas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (ena/bfn)