DENPASAR, Balifactualnews.com Nuraga Tedi Purba pemuda asal Banyuwangi yang selama di Bali hanya melakukan tindak kejahatan narkotika sebagai kurir sabu, diganjar hukuman selama 5 tahun penjara di PN Dempasar. Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, I Gede Ginarsa, SH. MH di ruang Candra, Senin (14/10/19), terdakwa diputus bersalah memiliki serta menyimpan dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
“Mengadili terdakwa bersalah menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” putus Hakim Ginarsa.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada pria 25 tahun ini sebesar Rp 800 juta subsider hanya 1 bulan penjara. Putusan hakim oleh GA Surya Yunita, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung diterima, dimana sebelumnya menuntut pidana selama penjara 6 tahun, denda Rp 800 juta dengm subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa yang menerima putusan hakim, dalam dakwaan diamankan oleh petugas dari Polresta Denpasar pada Sabtu 15 Januari 2019 pukul 18.15 Wita. Untuk diketahui sebelum terdakwa diamankan, Polisi lebih dahulu melakukan pengamanan terhadap teman wanita terdakwa, bernama Radtya Putri Utami (terdakwa berkas terpisah) yang sudah masuk target pencarian.
“Saat itu Polisi terlebih dahulu mengamankan Radtya Putri (berkas terpisah) di Kamar kos lantai 2 di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian Kaja Denpasar Barat. Saat bersamaan terdakwa masuk Kamar kos ikut diamankan,” jelas Jaksa Kejari Denpasar ini.












