Dinas Perkim Cuci Tangan, Pengawasan Lemah Picu Terjadinya Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat

“Apakah proyek bedah rumah ini tanpa melalui Dinas Perkim Karangasem bisa jalan?”

( Heriyanti/Ketua Majelis Hakim Tipikor, Denpasar )

Dua orang petugas dari Dinas Perkim Karangasem saat memberikan kesaksian  dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi bedah rumah di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

DENPASAR, Balifactualnews.com—Sidang lanjutan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, Kamis  23 September 2021, mengungkap fakta mengejutkan.  Dalam pesidangan yang dipimpin  hakim Heriyanti SH,MH, terungkap, bahwa kasus korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat itu  bisa terjadi karena Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) Pemkab Karangasem memberikan ruang dengan tidak cermat melakukan pengawasan  sejak awal proyek itu dikerjakan.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheus Matulessy SH dkk, menghadirkan 15 orang saksi . Jumlah saksi sebanyak itu  4 orang berasal dari Dinas Perkim, diantaranya Kadis Perkim I Nyoman Merta Tenaya,  dan tiga orang bawahannya, yakni, I Gede Sutama, I Gusti Bagus Putra  Agung Wardana dan  I Gusti Ngurah Adi Putra. Sedangkan 11 orang saksi lainnya penerima bantuan bedah rumah, termasuk tiga orang warga penerima bantuan bedah rumah tanpa SK Bupati.

Segudang pertanyaan diberondongkan hakim, jaksa, serta kuasa hukum terdakwa Agung Pasrisak Juliawan dkk, kepada pejabat Dinas Perkim. Pasalnya  bedah rumah yang menggunakan dana bantuan Pemkab Badung, melalui proposal yang diajukan ke Bupati Badung,  senilai Rp 20. 250 miliar,  itu wajib dilakukan pengawasan secara ketat dari Dinas Perkim sesuai tugas dan fungsi (tusi) yang dimiliki.

Saksi dari Perkim di depan persidangan menjelaskan, bahwa pihaknya pernah turun ke lapangan dan melihat bahwa bantuan 405 bangunan bedah rumah sudah dicek dan sudah berdiri. Pihak Perkim juga mengakui , ada beberapa bangunan yang belum finishing.

Kemudian yang menjadi persoalan adalah penggunaan dana APBD, serta bantuan Pemda Badung yang dinilai pengawasannya kurang cermat dan tepat, apalagi ini menggunakan uang negara hingga Rp 20 miliar lebih, hingga memunculkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar lebih.

Hakim Tipikor menilai, Dinas Perkim tidak terlalu serius melakukan pengawasan sehingga kasus ini (dugaan korupsi bedah rumah) bisa terjadi. Termasuk soal design gambar yang tidak ada dalam SK dan perintah secara lisan dari Bupati Karangasem kala itu.

Saking minimnya pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan. Majelis hakim pun mengeluarkan pertanyaan yang cukup menohok kepada saksi dari Dinas Perkim. “Apakah proyek bedah rumah ini tanpa melalui Dinas Perkim Karangasem bisa jalan?” tohok ketua majelis hakim Heriyanti.

Salah satu saksi tampak bingung dan bahkan sempat mengaku tidak bisa menjawab. . Sikap planga-plongo saksi dari Dinas Perkim membuat ketua majelis hakim Heriyanti mengulangi pertantanyaan semula.

Saksi akhirnya menjawab bisa dengan mengatakan bahwa program bedah rumah itu sifatnya sosial.  Karena bersifat sosial  saksi Dinas Perkim  mencoba cuci tangan dengan membilang, bahwa persoalan itu ada di Dinas Sosial. “Kan ada Dinas Sosial,” jawab salah satu saksi.

Dalam persidangan, termasuk keterangan saksi dari penerima bantuan, petugas Perkim disebut-sebut hanya sekali melakukan monitoring ke lapangan. Minimnya pengawasan yang dilakukan,  membuat Dinas Perkim menjadi bulan-bulanan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, itu.

Namun, yang menarik, selain saksi penerima bantuan mengaku hanya sekali didatangi pihak Perkim Karangasem dalam monitoring dan evaluasi, juga terungkap dari 11 saksi penerima bantuan bedah rumah yang hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, tiga orang di antaranya tidak masuk daftar penerima dari proposal yang diajukan ke Bupati Badung. Munculnya nama siluman itu juga membuat beberapa pihak geleng kepala, dan kembali menyudutkan pihak pengawasan dalam hal ini Dinas Perkim Karangasem. (tio/bfn)