Disdukcapil Anggarkan Program Atma Kerthi Rp 6,7 Miliar

disdukcapil-anggarkan-program-atma-kerthi-rp-67-miliar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karangasem I Made Kusuma Negara
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Program Atma Kerthi berupa santunan bagi ahli waris yang mengurus kematian untuk keluarga yang meninggal dinilai menjadi program inovasi Bupati Karangasem yang sangat dicintai masyarakat. Selain untuk memudahkan cacah jiwa warga yang sudah meninggal, program tersebut juga menjadi salah satu acuan tertib administrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karangasem I Made Kusuma Negara, Selasa (9/1), mengatakan, program Atma Kerthi gagasan Bupati I Gede Dana itu berdampak secara langsung terhadap kemajuan update data administrasi kependudukan. “Program ini bukan sekadar memberikan penghargaan bagi ahli waris, juga sangat penting dalam hal bantuan sosial, terutama terkait Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan,” terang Kusuma Negara. .

Kusuma Negara menambahkan, mendukung program tersebut, pada APBD induk tahun 2024 ini, Pemkab Karangasem melalui dinas yang dipimpinnya memasok anggaran sebesar Rp 6,7 miliar, dengan nilai santunan yang diberikan kepada ahli waris yang mengurus kematian keluarganya sebesar Rp 2 miliar.

“Anggaran yang kami pasang mengalami peningkatan 100 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 program Atma Kerthi dianggarkan Rp3.8 miliar dan tahun 2024 naik menjadi Rp 6,7 miliar,” terang Kusuma Negara.

Kusuma Negara berharap anggaran yang dipasang itu bisa mengcover usulan santunan yang diajukan ahli waris selama satu tahun. “Mudah-mudahan anggaran yang kita pasang mencukupi, kalau toh nanti anggaran yang dipasang pada APBD Induk kurang, kami akan mengusulkannya pada perubahan APBD 2024 nanti,” harapnya.

Anggaran program Atma Kerthi yang sudah dipasang Disdukcapil pada APBD Induk 2024, sajuh ini masih belum terserap. Menurut Kusuma Negara, belum terserapnya anggaran tersebut karena masyarakat (ahli waris) belum ada yang mengajukan usulan akta kematian untuk keluarganya yang sudah meninggal dunia.

“Sampai saat ini belum ada usulan, kalau toh nanti usulan sudah ada yang masuk pasti kami langsung proses,” tandas Kusuma Negara, (tio/bfn)