Dua Kelompok Massa Nyaris Nglurug PN Amlapura

Beri Dukungan Moril dan Saksikan Sidang Perdana Gugatan Perdata Kelian Desa Adat Bugbug

dua-kelompok-massa-nyaris-nglurug-pn-amlapura
Polres Karangasem pengamanan sidang gugatan perdata terkait masalah sewa menyewa lahan Neano Reort Candidasa,di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (22/11)
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dua kelompok massa, yakni kelompok massa pendukung Neano Resort Candidasa, dan kelompok massa penolak (keduanya dari Desa Bugbug) kembali turun kejalan, Rabu (22/11).
Dua kelompok massa itu merangsek ke Lapangan Tanah Aron (depan kantor Bupati Karangasem) dan nyaris ngelurug Kantor PN Amlapura. Beruntung tidak terjadi kisruh, karena kehadiran dua kelompok massa itu berhasil disekat oleh ratusan personil petugas keamanan dari Polres Karangasem.

Dua kelompok massa yang hadir memiliki kepentingan yang berbeda. Kelompok massa pendukung pembangunan Neano Resort Candidasa, merangsek ke Lapangan Tanah Aron untuk memberikan dukungan moril kepada Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang digugat perdata atas sewa-menyewa lahan Neano Resort Candidasa yang persidangannya baru dimulai, Rabu kemarin.

dua-kelompok-massa-nyaris-nglurug-pn-amlapura
Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Ngurah Arsana

Sedangkan kelompok massa penolak hadir untuk menyaksikan proses persidangan terhadap gugatan yang mereka lakukan itu. Sayangnya upaya kedua kelompok massa untuk bisa masuk ke halaman kantor PN Karangasem pupus, karena pintu gerbang PN dikawal ketat petugas lengkap dengan kendaraan taktis.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, ditemui di sela-sela proses pengamanan kedua kelompok massa itu, mengatakan, menjaga hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya menyiapkan 310 personel untuk mengamankan jalannya sidang perdata tersebut. Personil sebanyak itu sebanyak 220 dari personil Polres Karangasem dan 90 personil BKO dari Brimob Polda Bali

“Kami lakukan pengamanan tiga lapis, yakni areal dalam Gedung PN Amlapura, di jalan raya, serta di areal parkir di Lapangan Tanah Aron yang merupakan titik kumpul dua kelompok massa,” ucapnya.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ditemui sebelum persidangan dimulai, mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada dirinya itu salah alamat. Pasalnya proses sewa-menyewa lahan di wilayah Njung Awit untuk pembangunan Neano Resort Candidasa itu dilakukan melalui paruman Sabha Desa, merupakan perwakilan dari Banjar.

“Gugatannya kami dibilang menyewakan lahan di Njung Awit tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada krama. Tuduhan itu jelas sangat tidak benar dan beralasan. Pasalnya proses sewa menyewa lahan Desa Adat yang sekarang dibangun resort itu sudah berdasarkan persetujuan krama dengan sistem perwakilan Banjar atau lewat sabha desa. Jadi ini bukan keputusan pribadi, tapi keputusan desa adat,” ucap Purwa Arsana. (tio/bfn)