Eksepsi Kadek Dana Dikabulkan, PN Amlapura Tolak Gugatan Perdata Rusmawati

Kuasa Hukum I Nengah Jimat saat mendampingi I Kadek Dana yang digugat Rusmawati dalam perkara perdata usaha galian C di Sebudi, Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Eksepsi yang diajukan I Kadek Dana (50), petani miskin asal Banjar Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, atas gugatan perdata di kabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan menolak gugatan Rusmawati.

Ditolaknya gugatan yang diajukan Rusmawati pengusaha tambang galian C yang beralamat di Perumahan Primagraha, Desa Pemogan, Denpasar Selatan terhadap I Kadek Dana (50), oleh PN Amlapura, melalui kuasa hukumnya I Gede Alit Widana, pada pengadilan tingkat pertama, karena materi gugatan yang diajukan kekurangan pihak.

Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Suryalaksana SH, didampingi dua hakim anggotanya, yakni Luh Putu Sela Septika SH.MH dan Putu Mas Ayu Cendana Wangi SH, dalam amar putusannya pada sidang putusan, Rabu (27/4) 2022, menyatakan, gugatan yang diajukan Rusmati itu tidak lengkap atau kekurangan pihak, karena Made Lana (51) asal Banjar Ancut, Desa Sebudi, sebagai pihak pertama tidak dikaitkan dalam perkara tersebut.

Dikonfirmasi, Kamis (28/4), Kuasa hukum I Kadek Dana, I Nengah Jimat SH,  membenarkan putusan itu. Dia mengatakan, eksepsi yang diajukan kliennya atas gugatan perdata di kabulkan majelis hakim dan menolak gugatan Rusmawati. “Majelis hakim menolak gugatan penggugat karena gugatan yang diajukan kekurangan pihak,” terangnya.

Gugatan perdata yang diajukan Rusmawati ke PN Amlapura, berawal dari perikatan Kerja No 13 Tanggal 18 November 2020 tentang kegiatan pertambangan Galian C di lokasi Banjar Ancut Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem yang dikeluarkan oleh Notaris Ida Ayu Kalpikawati berkantor di Kabupaten Klungkung,

Dalam perjanjian kerjasama akta Notaris tersebut, I Made Lana sebagai pihak pertama (pengelola) dan Rusmawati sebagai pihak kedua (investor). Sedangkan I Kadek Dana sebagai pihak ketiga pemilik Lahan). Berdasarkan Perjanjian Perikatan Kerja No 13 Tanggal 18 November 2020, dijelaskan bahwa tanah lokasi kerjasama milik I Kedek Dana ini dapat dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuannya tanpa mendapat gangguan dan ancaman dari pihak manapun.

Perikatan kerjasama itu mulai memunculkan persoalan. Atas persoalan itu Rusmawati mengaku mengalami kerugian yang cukup besar hingga menggugat Kadek Dana sebesar Rp 796.000.000. Gugatan Rusmawati itu, ditolak mentah-mentah Kadek Diana. Dalam eksepsi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya I Nangah Jimat, menyebutkan, gugatan penggugat kekurangan pihak dan kabur. Mengacu perikatan No. 13 Tanggal 18 Nopember 2020, tentang perjanjian kerjsama pertambangan galian C, menurut jimat, maka ada tiga Pihak yang terlibat sebagai pihak dalam perikatan tersebut, yakni I Made Lana selaku pihak pertama (pengelola). Sesuai perjanjian kerjasama, seharusnya penggugat menarik I Made Lana menjadi pihak dalam perkara tersebut, baui sebagai tergugat atau turut tergugat.

“Made Lana dan tergugat memiliki posisi penting, serta para pihak terikat pada hak dan kewajiban serta memiliki kepentingan. Sesuai perikatan tersebut, jika para pihak tidak lengkap ditarik sebagai pihak dalam perkara Aquo, maka akan rentan terjadi proses pelanggaran hak-hak dan kewajiban para pihak lainnya secara hukum,” jelas Jimat dalam aksepsipnya pada persidangan sebelumnya.

Lanjutnya, dalam mengeluarkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan pokok-pokok perkara dalam gugatan yang diajukan Rumaswati , maupun eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kadek Dana.

“Putusannya majelis hakim itu menyatakan menerima semua eksepsi Kadek Dana dan menolak gugatan konveksi yang diajukan Rusmawati. Semua eksepsi yang diajukan kuasa hukuk tergugat dapat diterima dan menolak gugatan konveksi dan semua dalil-dalil yang diajukan penggugat karena kekurangan pihak,” tegas ketua majelis hakim Cokorda Gede Suryalaksana dalam putusannya itu. (ger/bfn)