Gaji Pejabat dan Pegawai BPJS Bukan Dari Iuran BPJS

Endang (tengah) Kepala cabang bpjs Klungkung yg mewilayahi Bali Timur

KARANGASEM, Balifactualnews.com Devisitnya kondisi keuangan BPJS membuat pemerintah terpaksa menaikan iuran. Hal tersebut juga sempat membuat curiga sebagian masyarakat. Masyarakat curiga bukan karena iurannya yang rendah, namun karena iuran masyarakat tersebut digunakan untuk membayar gaji para pejabat dan karyawan BPJS dan juga untuk operasional seperti mobil dan kantor.

Tetapi hal tersebut dibantah oleh dr Endang Triana Sumanjuntak, Kepala Cabang BPJS Klungkung yang mewilayahi Bali timur. Menurutnya gaji pejabat, pegawai serta operasional BPJS tidak mengambil iuran peserta. Semua gaji dan operasional dibayar pemerintah melalui APBN. “Jangankan untuk gaji, untuk klaim yang sakit saja kurang,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat paham jika iuran BPJS murni untuk klaim warga yang sakit. Endang juga menambahkan jika tidak ada kenaikan sebab sesuai dengan hitungan BPJS memang pembayaranya seperti itu.

Saat ini yang terjadi adalah penyelesaian sesuai dengan hitungan BPJS. Selain itu kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat. Sebab sebagian bagi Pemkab yang sudah UHC dibayarkan pemerintah.

Sementara untuk yang mendiri juga dibayarkan perusahan dan bagi PNS, TNI dan Polri dibayarkan Untuk buruh sendiri tidak banyak pengaruhnya. Kecuali buruh dengan gaji diatas 8 juta. Sementara untuk buruh dengan gaji dibawah itu tidak ada peningkatan.

Yang mengalami kenaikan adalah yang mandiri yakni pekerja bukan penerima upah. Kenaikan sendiri akan berlaku Januari 2020 nanti. Kenaikan terpaksa dilakukan untuk menjaga kelangsungan JKN Kis.



Untuk kelangsungan selanjutnya peserta wajibkan membayar iuran secara rutin. Sebelumnya ada yang masuk BPJS saat sakit namun begitu sembuh tidak mau bayar iuran lagi. Hal inilah menjadi awal devisitnya BPJS. Namun sekarang hal tersebut tidak bisa diberlakukan lagi.

Kenaikan ini juga dilakukan untuk pembayaran rutin di rumah sakit dan juga untuk peningkatan pelayanan BPJS kesehatan di rumah sakit. Hingga pasian BPJS tetap mendapat pelayanan yang terbaik dan bukan dipersulit.

Endang juga mencontohkan untuk iuran terendah kelas III mestinya 32 ribu, namun saat ini peserta cuma membayar Rp 23 ribu. Nantinya akan disesuaikan menjadi 42 ribu. Untuk mandiri kelas I mestinya bayar Rp. 274 ribu ditetapkan menjadi Rp 160 ribu. Untuk kelas II Mandiri mestinya 190 ribu ditetapkan menjadi 110 ribu. Sementara untuk kelas III 42 ribu mestinya 131.

Sejauh ini di Indonesia yang tercover lewat PBI sebanyak 97,8 juta jiwa. Sementara total penduduk Indonesia adalah 221 jiwa. Untuk buruh diakui ada penngkatan Rp 27 ribu per bulanya. Jika dihitung perhari seharga dua batang rokok saja.

Bagi warga tidak mampu bisa mengajukan surat miskin. Pelayanan BPJS kesehatan yang cukup berat biayanya adalah cuci darah dan juga operasi jantung. Pihaknya mengakui jika jumlah masyarakat yang tercover secara gratis BPJS sebanyak 55 persen. Hanya saja untuk yang PBI tidak bisa naik kelas. Kalau naik kelas artinya dia mampu.

Sementara fasilitas kesehatan seperti rumah sakit di Indonesia sudah cukup. Ada 49 persen RS naik di Indnesia semenjak adanya BPJS. Untuk Karangasem sendiri sudah mencapai UHC dengan 99,82 persen masyarakat Karangasem sudah di cover BPJS.

Sementara untuk PNS hanya di kelas I dan II itupun tergantung gaji mereka. Persentase lima persen dan empat persen ditanggung pemerintah dan perusahan.

Sementara itu menurut Endang kenapa satu KK wajib masuk BPJS, sebab disinilah telak gotong royongnya. Jika hanya yang sakit saja yang daftar maka tidak ada nilai gotong royongnya. Karena prinsip gotong royong yang sehat menanggung yang sakit.

Dulunya perorangan tetapi yang daftar hanya yang sakit saja. Sementara yang sehat tidak. Itupun hanya saat sakit saja dia bayar, begitu sehat tidak mau bayar lagi. Sementara untuk perawatan pasian HD atau cuci darah bisa mencapai 12 sampai 30 juta per bulanya. “Jika yang sakit saja yang daftar BPJS bisa kolef,” ujarnya. Untuk itu kewajiban satu KK adalah keterpaksaan.

Sementara jika yang mandiri pindah ke PBI tergantung pemerintah asal punya kamampuan. Itu juga sebaiknya diseleksi. Para pekerja jangan dibayarkan karena itu kewajiban perusahanya. Selaian itu yang punya mobil dan rumah gedong juga sebaikya yang mandiri.(ani/ger)