Gelar Judi Oline, Pria Sadimara Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi.

KARANGASEM, Balifacualnews.com—Satuan reserse kriminal Polres Karangasem mengamankan seorang pelaku judi online di wilayah Banjar Dinas Sadimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang. Pelaku berinisial Komang W (45), ditangkap polisi saat sedang menjalankan bisnis hitamnya di warung miliknya.

Informasi yang dihimpun Minggu (13/2), menyebutkan, Komang W dicokok polisi berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit I Satuan Reskrim Polres Karangasem, Jumat (11/2).

Penyelidikan terhadap judi online dengan situs Salju 4D yang marak di wilayah hukum Polsek Abang, itu berlangsung cukup alot. Tapi, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Kanit I Reskrim Polres Karangasem, Ipda Rizqi Fatkhul Mubin bersama anggota, akhirnya berhasil mendapatkan informasi, bahwa di Banjar Sadimara sedang marak permainan judi online yang dikendalikan oleh salah seorang warga setempat.

Telisik kali telisik, petugas lantas mendapatkan nama pelaku, berinisial Komang W, sekitar pukul 17.45 Wita yang bersangkutan langsung dicokok, saat sedang asyik bermain judi online di warung miliknya.

Selain mengamankan Komang W, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti judi online situs Salju 4D tersebut berupa satu buah handphone seluler yang diduga dugunakan untuk bermain judi online, uang tunai dan lembar kertas berisi angka-angka pasangan.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto, membenarkan penangkapan pelaku judi online tersebut. Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pelaku judi oline lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Karangasem.

“Komang W kita amankan karena sengaja mengelar judi online situs Salju 4D, dengan mudus mencari keuntungan semata. Saat ini pelaku masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Aris Setiyanto. (ger/bfn)