Gubernur Bali Berlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2026, Perkuat Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

gubernur-bali-berlakukan-perda-nomor-3-tahun-2026-perkuat-pelindungan-pantai-dan-sempadan-pantai
Gubernur Bali Berlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2026, Perkuat Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

DENPASAR, Balifactualnews.com – Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Pemberlakuan Perda ini menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi ini juga merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yakni menjaga kelestarian laut beserta pantainya.

Lindungi Fungsi Niskala dan Sakala

Perda ini dibentuk sebagai landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas tertentu guna melindungi kawasan pesisir dari pembangunan atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Pantai dan sempadan pantai dinilai sebagai wilayah strategis dengan fungsi Niskala dan Sakala. Secara Niskala, pantai memiliki peran penting dalam pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Sementara secara Sakala, pantai berfungsi sebagai ruang sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan kegiatan adat dan spiritual, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan

Perda ini memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:

  • Melindungi pantai dan sempadan pantai dari degradasi dan alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.

  • Mewujudkan harmonisasi pengaturan dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis.

  • Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan kawasan pesisir.

  • Mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan.

  • Memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan kawasan pantai dari kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang.

Materi yang diatur dalam Perda mencakup fungsi dan pemanfaatan pantai, mekanisme pelindungan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, hingga sanksi administratif.

Perlindungan Kawasan Suci dan Jalur Upacara

Secara khusus, Perda mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Bali wajib melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau lokasi kegiatan upacara adat dan spiritual.

Perlindungan tersebut meliputi:

  • Akses dan jalur pelaksanaan upacara adat menuju atau melintasi pantai.

  • Tempat pelaksanaan upacara seperti melasti, nyegara gunung, dan ritual lainnya yang berkaitan dengan kawasan pesisir.

  • Lokasi penempatan sarana upacara.

  • Radius tertentu di sekitar tempat suci.

  • Pelaksanaan ritual Nyepi Pantai atau Nyepi Segara di desa adat tertentu sesuai dresta yang berlaku.

Larangan dan Sanksi Tegas

Dalam Perda ini ditegaskan bahwa setiap orang dilarang:

  • Menghalangi atau membatasi akses pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual.

  • Merusak, memindahkan, atau menghilangkan sarana upacara tanpa persetujuan pihak berwenang atau desa adat setempat.

  • Mencemarkan kesucian lokasi upacara.

  • Mengganggu kekhidmatan pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual.

Bagi pelanggar, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Selain itu, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi atas pelanggaran yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai.

Dorong Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pelindungan pantai bukan semata aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut pelestarian nilai kesucian dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat lokal.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai secara Niskala dan Sakala, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Bali dalam jangka panjang. (ger/bfn)