Pasca status Gunung Agung turun dari Siaga (level II) ke Waspada (level II), pengurus Relawan Pasebaya Agung Menggelar Rapat di Posko Pasebaya, Minggu (19/7/20)
KARAGASEM, Balifactualnews.com—Pusat Badan Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (BVMBG) telah menurunkan status Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali, dari status Siaga (level III) ke status Waspada (level II) sejak pekan lalu. Turunnya status Gunung Agung tersebut, kini mulai disikapi Relawan Pasebaya Agung dengan menggelar rapat di Posko Pasebaya, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Minggu (19/7/20).
Rapat yang dipimpin Ketua Relawan Pasebaya Agung, I Gede Pawana dan Sekretaris Pasebaya Agung I Wayan Suara Arsana, berhasil mengeluarkan beberapa keputusannya. Satu diantaranya menyangkut tugas Pasebaya yang sebelumnya bertugas memberikan edukasi masyarakat terkait bencana Gunung Agung dan mengevakuasi warga, apabila ada yang terpapar dari dampak Gunung Agung. Namun pasca diturunkan status Gunung Agung tersebut, kini mereka bertugas melakukan pemantauan khusus pendakian Gunung Agung.
Berita terkait : Status Gunung Agung Diturunkan ke Level Waspada
“Dalam pemantauan, relawan juga dilengkapi radio komunikasi dan septi. Untuk memudahkan melacak keberadaan pendaki, kita juga sudah buat aplikasi Pasebaya Agung. Tujuan aplikasi ini untuk memudahkan melacak sepanjang trak pendakian yang dilakukan para pendaki dalam radius dibawah 2 km dari puncak Gunung Agung,” ucap Ketua Relawan Pasebaya I Gede Pawana, dikonfirmasi usai rapat sore tadi.
Dijelaskan, dalam melakukan pemantauan, pihaknya juga tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat lingkar Gunung Agung. Kendati demikian kolonggaran yang diberikan itu tetap tidak boleh lepas dari himbauan pemerintah.
“Selama melakukan pemantauan kita selalu berkoordinasi dengan forum pemandu Gunung Agung. Ini kita lakukan untuk menguatkan pemantuan kita dilapangan,” jelas Pawana.
Dipihak lain, Sekretaris Pasebaya Agung, I Wayan Suara Arsana menambahkan, Pasebaya Agung memiliki empat titik lokasi pemantauan untuk para pendaki. Selain di Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, lokasi pemantauan juga ada di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Pura Pasar Agung, Desa Yeh Kori, Kecamatan Bebandem, dan Desa Dukuh Kecamatan Kubu.
Dalam rapat tersebut, kata Suara Arsana, ada empat syarat yang wajib dilakukan para pendaki Gunung Agung. Pertama melaporkan diri ke Pos Pemantauan Pasebaya Agung. Kedua, melakukan regestrasi dengan mendapatkan kartu identitas khusus naik dan syarat yang ketiga, semua pendaki diberikan radio HT hingga mudah dipantau dari parkir.
“Tiga syarat berlaku untuk semua pendaki. Tujuannya untuk keamanan pendaki bila terjadi sesuatu selama melakukan pendakian. Intinya warga yang mendaki ke Gunung Agung baik lokal maupun wisatawan asing wajib teregistrasi di posko Pasebaya Agung,” pungkas Suara Arsana. (ger/tio/bfn)
Baca juga : Berhasil Alirkan Air Bersih ke Desa, Perbekel Sukadana Banjir Pujian Masyarakat
Baca juga : Gubernur Koster Luncurkan Kartu Bumdes sm@rt247 Desa Duda Timur













