Utama  

Hakim Tipikor Putus Onslag Tujuh Terdakwa PNPM-MP Rendang

Tujuh orang terdakwa PNPN Mandiri Pedesaan, Kecamatan Rendang Divonis Onslag, dalam sidang  putusan  Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (12/4/2022)

DENPASAR, Balifactualnews.com—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, mejatuhkan putusan onslag (lepas) terhadap tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir simpan pinjam khusus perempuan, program PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2014- tahun 2016, pada UPK Kecamatan Rendang, Karangasem, Selasa (12/4/2022).

Tujuh terdakwa yang divonis onslag itu, yakni I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti dan Ni Luh Suryani (satu berkas perkara) dan Ni Nengah Sutami, Ni Lih Ade Budiyawati, serta I Made Gunarta (juga satu berkas perkara).

Dalam amar putusan yang dibacakan bergantian,  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar, Heriyanti, SH.M.Hum, menyatakan, segala tuntutan hukum atas perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum, telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tidak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair. Tapi perbuatan terdakwa dapat dibuktikan dalam dakwaan subsidiair, namun bukan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Heriyanti.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Karangasem, untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, terhadap putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim, , para terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem menyatakan pikir-pikir.

“Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, namun Penuntut Umum akan mempelajari putusannya dan mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum (kasasi) dari putusan tersebut,” ucap Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, dikonfirmasi petang tadi.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan yang menimpa tujuh terdakwa tersebut, berawal dari pengembangan penyidikan oleh Penyidik Polres Karangasem dalam perkara Ni Ketut Wartini alias Gebrod dan Ni Wayan Murniati alias Bebel (keduanya sudah menjadi terpidana). Keduanya melakukan pinjaman dengan membuat kelompok tersendiri untuk dapat mengajukan proposal pinjaman yang telah diketahui ketujuh terdakwa.

Ketujuh terdakwa tersebut tidak melakukan tugas verifikasi dengan benar, sehingga pinjaman yang diajukan Wartini dan Murniati dianggap benar dan disetujui serta tim verifikasi juga ikut melakukan rapat dalam memutuskan persetujuan pinjaman tetsebut. Dari pinjaman yang sudah diterima Wartini dan Murniati, memunculkan kerugian Negara sebanyak Rp 1.920.497.000 (satu miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bali.
Atas perbuatannya itu Wartini dan Murniati telah diganjar dengan hukuman pidana penjara diatas empat tahun. (sur/tio/bfn)