Imigrasi Buleleng Deportasi Dua Warga Asing

________________________________________________________________________________

KARANGASEM– Pihak Imigarasi Buleleng mendeportasi dua warga negara asing (WNA), karena dinilai terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia khususnya di Kabupaten Buleleng. Dua WNA yang dideportasi itu masing-masing, berinisial PC (34) asal Italia dan berinisial LB (27), asal Republik Ceko.

“Selama berada di wilayah Buleleng, mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan sebagai instruktur dan pelatih,” jelas . Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aris Munandar, dihadapan wartawan, Senin (25/3/2019).

Dia mengatakan, tindakan deportasi yang dilakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian, sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Menurut Thomas, untuk WNA asal Italia berinisial PC, ia bekerja di salah satu wilayah Buleleng sebagai instruktur Zumba.

Sedangkan, WNA asal Republik Ceko yang berinisial LB menjadi pelatih Yoga di salah satu hotel wilayah Tejakula. “Keduanya harus dideportasi karena sudah menyalahkan izin tinggal,” ucapnya

Selain dua WNA yang dideportasi, Imigrasi Singaraja juga bakal mendeportasi terhadap sepasang suami istri asal Belanda, yang diduga menjalankan usaha di Buleleng. Mereka adalah pasangan suami istri JB (62) KF (60). Dan dari hasil pengecekan petugas Imigrasi, keduanya memegang Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lanjut usia.

“Kedua WNA ini adalah pasangan suami istri, yang diduga menjalankan usaha penginapan atau Villa di wilayah Seririt dan Sambangan. Mereka sekarang ini masih dalam proses pelanggaran keimigrasian dan akan segera kami deportasi,” jelas Thomas Aris Munandar.

Tercatat sejak Januari hingga Maret 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah mendeportasi sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) untuk di wilayah kerja Buleleng, Karangasem dan Jembrana dengan pelanggaran administrasi keimigrasian yang berbeda-beda.

Berdasarkan data yang diterima, ada 2 WNA asal Italia yang telah dideportasi, kemudian ada 3 WNA Tiongkok, 1 WNA Amerika Serikat, 1 WNA asal Malaysia, 1 WNA Jerman, 1 WNA Australia dan terakhir 1 WNA asal Republik Ceko.

“Ini macam-macam kasusnya, ada baru keluar Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus narkoba dan penipuan, hingga menyalahgunakan izin tinggal,” beber Thomas Aris Munandar.

Kedepan lanjut Thomas, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan orang asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dibentuk.

“Pengawasan orang asing, tetap menjadi prioritas. Karena wilayah kerja cukup luas, kami mengoptimalkan keberadaan Timpora untuk melakukan pengawasan dan juga operasi gabungan,” pungkas Thomas Aris Munandar. (sri/tio)