Ini Pengakuan 3 Tersangka Pemalsu Suket Hasil SWAB Setelah Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka pemalsu surat keterangan (Suket) hasil Rapid test Antigen (Swab) saat digiring Sat Reskrim Polres Karangasem Sabtu 20 Februari 2021.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Tiga tersangka pemalsu surat keterangan (Suket) hasil Rapid test Antigen (Swab) yang ditangkap Sat Reskrim Polres Karangasem di Pelabuhan Padangbai, Selasa 16 Februari 2021 dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan Pasal tentang Karantina Kesehatan mereka juga dijerat dengan Pasal tentang Wabah Penyakit menular.

Tapi dibalik perbuatan yang mereka lakukan itu, ada pengakuan menarik yang belum diungkap di media. Tersangka B misalnya. Pria 49 Tahun asal Lombok Timus, Nusa Tenggara Barat itu, terpaksa menggunakan Suket Swab Palsu untuk pulang ke kampung halamannya karena terbentur persoalan ekonomi.

“Hari itu saya harus pulang, karena istri sedang sakit. Saya bingung dan terpaksa minta tolong kepada SH untuk membuatkan surat keterangan hasil Rapid test Antigen Palsu,” terang B, kepada wartawan media ini.

Bukan hanya itu, SH (34), sebagai aktor pembuat Suket SWAB Palsu itu juga mengakui hal yang sama. Awalnya dia hanya berkeinginan membantu agar B bisa pulang ke kampung halamannya karena istrinya sedang sakit. Tapi niat baik yang dilakukan itu berakhir buruk, dan dipastikan bakal berujung bui.

“Saya belajar buat Suket Palsu ini setelah menonton dari Youtube. Baru dua kali melakukannya, pertama untuk NW yang akan pulang ke Jember dan B yang hendak pulang menjenguk istirnya di Lotim. Saya baru dua kali melakukannya dengan niat awal membantu. Ya dari keduanya saya mendapatkan upah masing-masing Rp 50 ribu rupiah,” aku SH, pria asal Bima yang sudah lama menetap di Dusun Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem itu.

Di pihak lain NW (30) perempuan pedagang  asal Jember yang juga sudah menetap di Dusun Kecicang Islam ini, mengaku bisa menjadi penghubung mencarikan Suket hasil SWAB Palsu untuk B, karena sebelumnya dia sudah melakukan dan SH siap membantunya. “Niat saya hanya membantu tak lebih dari itu. Saya menyesal akan berdampak seperti ini,” ucap wanita asal Jember ini.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MM.Tr, dihadapan wartawan, Sabtu 20 Februari 2021, mengatakan, kasus pemalsuan Suket hasil SWAB ini masih terus dikembangkan.

“Motifnya, tersangka SH memalsukan Suket Rapid test Antigen ini dengan melakukan scaning dari Suket yang ada sebelumnya, kemudian memasukkan data data yang baru. Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 268 ayat (2) KUHP, dan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) UU tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” bebernya.

Sementara barang bukti yang telah disita Satuan Resese Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karangasem diantaranya berupa, satu lembar Surat Keterangan Hasil rapid test Antigen atas nama SH, seperangkat computer yang terdiri atas satu buah monitor, satu buah printer, satu buah keyboard, satu buah mouse yang dipakai tersangka SH untuk mencetak SuKet rapid tes Antigen, kemudian ada satu unit sepeda motor Honda Beat berikut helm, satu buah Hp Oppo warna merah disita dari tersangka SH dan satu lembar surat keterangan hasil rapid test antigen atas nama Basri yang diduga palsu serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,-. (ger/bfn)