JEMBRANA, Balifactualnws.com Guna mempermudah layanan serta meningkatkan kepemilikan akta perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana meluncurkan program inovasi Adinda (anda datang ingin nikah, kami datang membawakan akta perkawinan).
Inovasi ini diluncurkan guna mempermudah masyarakat khususnya mereka yang baru berumah tangga mengurus akta perkawinannya. Syaratnya pun cukup gampang, tinggal membawa fotocopy KK calon mempelai, fotocopy KTP mempelai, fotocopy KTP 2 saksi perkawinan, pas foto gandeng 4×6 4 lembar serta tanggal perkawinan, minimal seminggu sebelum perkawinan digelar. Tepat saat pernikahan tiba, akta perkawinan kedua mempelai sudah jadi, bahkan langsung diantarkan petugas Dukcapil Jembrana kelokasi resepsi.
“Inovasi ini memotivasi masyarakat khususnya bagi mereka yang baru berumah tangga, untuk segera mengurus akta perkawinan sebagai syarat kelengkapan dokumen kependudukan,” ujar Dewa Wardana.
Kabid Catatan Sipil usai penyerahan akta perkwinan diresepsi pasangan mempelai I Ketut Agus Juliantara dengan Ni Putu Ayu Linda Aristia Dewi, di Banjar Petapan Kelod, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jumat (11/10/19).
Ide ini menurutnya karena seringkali warga yang baru menikah kerap kali terlambat mengurus aktanya,” Mungkin karena sibuk, atau belum tahu cara mengurusnya, bahkan ada hingga berbulan bulan belum mengurus aktanya sejak tanggal pernikahan. Biasanya mereka baru mengurus akta nikah saat hendak mencari akta kelahiran,” papar Wardana.
Padahal menurut Wardana akte perkawinan itu sangatlah penting sebagai dokumen yang berkekuatan hukum ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.















