KARANGASEM, Balifactualnews.com – Warga banjar Dinas Kaler, Desa Seraya, Karangasem, IWS(63), tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur NKD(8) terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam press rilis yang dilaksanakan Polres Karangasem pada Jumat(18/8/2023).
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M.,didampingi oleh Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana, dalam press rilis itu menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban NKD yang masih berumur 8 tahun itu terjadi pada hari selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 12.00 wita di rumah pelaku.
Berita Terkait : Tok, Polres Karangasem Tetapkan Kakek 70 Tahun Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Saat kejadian itu, tersangka IWS(63) dengan paksa menggendong korban NKD(18) lalu membawanya ke dalam kamar tersangka. Selanjutnya korban ditidurkan di atas kasur lalu pelaku mencium hidung dan bibir korban selanjutnya meraba payudara korban, sambil memastikan apakah payudaranya sudah besar kemudian menggesekkan jar1 tengah kirinya ke kemaluan korban dan juga pelaku sempat memaksa menggesekkan kemaluannya, serta berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, namun tidak bisa karena kemaluan tersangka tidak bisa tegang.
Disaat yang bersamaan, ibu korban mencarinya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil anaknya, dilihatlah tersangka keluar dari dalam kamar dan anaknya masih di dalam kamar, kemudian ibu korban bertanya ngapain berduaan dengan anaknya di dalam kamar, namun tersangka mengaku tidak melakukan apa-apa.
Pada tanggal 14 juli 2023, hak aneh dilihat oleh ayah dan ibu korban, yang melihat anaknya jalannya agak berbeda, dan anaknya mengatakan kemaluannya sakit saat buang air kecil. Kemudian ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi, lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh tersangka IWS.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Rendang, 1 Meninggal Dunia, 2 Kritis
“Pelapor selaku ayah korban sempat mengkonfirmasi kepada tersangka dan diakui oleh tersangka hanya mencium dan memeluk korban saja, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres karangasem untuk ditindaklanjuti”, ungkap AKBP Ricko Taruna.
Saat menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan satu potong baju dress anak warna merah motif bunga-bunga, satu potong celana dalam warna biru, satu potong celana pendek kain warna hijau tua dan satu potong baju kaos lengan pendek motif garis-garis.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat, yakni Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman (minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara),” Pungkas AKBP Ricko Taruna. (ger/bfn)