*Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Ketua KPU Karangasem, Krisna Adi Widana Ketua KPU Tabanan, Gede Putu Subawa
KARANGASEM Balifactualnews.com—Pemerintah dan DPR RI mendorong pemilu serentak dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Dorongan tersebut mengacu dari Perpu nomor 2 tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di tengah situasi penanganan Covid-19.
Dorongan pemerintah dan DPR RI untuk tetap melaksanakan event politik lokal disambut beragam oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) 6 Kabupaten di Bali yang akan melaksanakan perhelatan politik tersebut. Di Karangasem misalnya, KPUD setempat dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah itu. Dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp 31 miliar itu, KPUD Karangasem mengaku sangat optimis bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19.
“Dari anggaran yang ada, kita sangat siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada ini. Tapi anggaran yang ada masih revisi lagi, kemungkinan saja kita akan mengusulkan penambahan anggaran, karena akan ada penambahan TPS, KPPS dan PPS,” ucap Ketua KPUD Karangasem I Gede Krisna Adi Widana.
KPUD Karangasem, kata Krisna, saat ini pihaknya juga sudah melakukan revisi anggaran yang ada. Di dalamnya juga memuat pengadaan APD (alat pelindung diri) dalam mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu juga sudah mengajukan permohonan rapid tes kepada pemerintah kepada semua penyelenggara, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, bahkan sampai KPPS.
“Saat ini kita masih mengutak atik anggaran yang ada. Tahapan yang ada semuanya sedang disusun, termasuk debat yang awalnya akan dilaksanakan 5 kali. Tetapi dengan situasi Covid-19, debat kita laksanakan hanya 2 kali saja,” ucap Krisna, seraya menambahkan, terkait pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
Jika KPUD Karangasem sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang, tapi KPUD Tabanan sedikit pesimis bisa melaksanakan Pilkada tersebut. Hal ini dikarenakan geogrfis wilayah yang dimiliki, dinilai sedikit kesulitan untuk bisa menghadirkan pemilih di tengah pandemi Covid-19. Selain itu anggaran Pilkada sebesar Rp 30 miliar termasuk honor penyelenggara dibawah, sampai saat ini belum direlokasi, karena Juknis tahapan pelaksanaan Pilkada belum dikeluarkan dari KPU RI.
“Panda intinya kita siap, terlepas dari keterbatasan anggaran yang kita miliki, karena akan ada pembekakan penambahan honor KPPS dan PPS,” ucap Ketua KPUD Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.
Dijelaskan pembengkakan honor KPPS dan PPS itu terjadi, karena jumlah TPS yang ada juga akan bertambah, mengingat pemungutan suara nanti diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Cobid-19.
“Dulu pemilih di TPS maksimal 800 orang, dan sekarang diciutkan menjadi 400 orang. Artinya akan ada penambahan TPS yang sudah tentu ada penambahan untuk honor penyelenggara yang ada di bawah,” tukasnya. (tio/son/bfn)













