KASN Keluarkan Rekomendasi, Bupati Gede Dana: Mutasi Sudah Sesuai Prosedur

Bupati Karangasem I Gede Dana.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Rekomendasi yang turun dari Komisi Aparatur Negeri Sipil (KASN) terkait mutasi yang dilayangkan kepada Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Sekda I Ketut Sedana Merta untuk mengembalikan posisi jabatan I Made Rangkep S.Pd, SD, M.Si, Ni Made Suartini S.St,M,Si, dan I Nyoman Adi S.Pd, M,Pd ke posisi jabatan semula, pihak Bupati Gede Dana bergeming, mengingat mutasi yang dilakukan terhadap tiga pejabat itu sudah sesuai prosedur karena mengacu Surat Edaran Nomor 15 Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara/4/ tahun 2004, tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.

Keluarnya Surat Rekomendasi dari KASN tersebut, mengingat Surat Keputusan Nomor 462/HK/2021 tentang Pengukuhan dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Desember 2021, ditemukan ada dugaan pelanggaran sistem merit dan demosi terhadap tiga pejabat tersebut, sesuai Pasal 31 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Surat rekomendasi itu dilayangkan ke Bupati Gede Dana dan Sekda I Ketut Sedana Merta per tanggal 14 Februari 2022, yang ditadatangani langsung Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

“Rekomendasi ini, merupakan hasil pengawasan dari penelusuran data dan Informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Karangasem sejak Januari lalu, menyusul adanya aduan dari masyarakat,” sebut Tasdik Kinanto.

Diketahui dalam mutasi tersebut, Made Rangkep yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dimutasi ke fungsional sebagai Guru di SD SDN 3 Negeri Tulamben, Sedangkan Ni Made Suartini yang menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan dimutasi sebagai Auditor Ahli. Sedangkan I Nyoman Adi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Dinas Satpol PP dimutasi ke fungsional sebagai guru di SDN 4 Tianyar Tengah. KASN merekomendasikan dua dari tiga pejabat itu untuk dikembalikan bertugas ketempat semula.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Sekda I Ketut Sedana Merta, Kamis (17/2/2022), membenarkan adanya rekomendasi KASN tersebut. Kendati demikian, pihaknya bergeming, mengingat mutasi yang dilakukan terhadap tiga pejabat itu sudah sesuai prosedur karena mengacu Surat Edaran Nomor 15 Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara/4/ tahun 2004, tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.

Dikatakan Bupati Gede Dana, kekeliruan mutasi terdahulu dari guru ke struktural, mengakibatkan Karangasem mengalami banyak kekurangan guru di sekolah. Dan, mutasi yang dilakukan saat ini, merupakan upaya dalam memperkecil kekurangan guru sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (SE Menpan)

“Kami di Karangasem benar-benar mengalami kekurangan guru. SE Menpan ini yang mendasari untuk melakukan mutasi tersebut, san kami juga sudah berkoordinasi ke BKN, dan membenarkan langkah kami dalam melakukan mutasi ini,” pungkas Bupati Gede Dana. (ger/bfn)