________________________________________________________________________________
DENPASAR – Kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’ruf sebesar Rp 200 juta dengan tiga terdakwa, hingga kini belum masuk agenda di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi terkesan tidak merespon kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’ruf yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar ditanya soal kasus ini enggan berkomentar banyak. Masih pada komentar sebelum sebelumnya, dirinya hanya akan memastikan untuk memproscek terlebih dahulu.
Sementara itu, sumber jaksa di Kejati Bali mengatakan sejatinya kasus ini sudah harus disidangkan karena sudah dinyatakan P21 (lengkap).
“Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan harusnya segera disidangkan,” tegas sumber di kejaksaan ini, Senin (6/5/19).
Ia pun menegaskan kejaksaan tidak bisa mengulur ngulur waktu persidangan dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, ketiga pelaku dugaan kasus ini ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.
Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkanya, bahkan mengeluarkan nota dan kwitansi fiktif.
Sementara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 200 juta.