Utama  

Kejari Karangasem Sidak Ruangan Dewan, Ini Faktanya

banner 120x600
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH, MH, bersama Kasipidsus Matheus Matulessy  saat menyidak semua ruangan di gedung DPRD Karangasem, Senin (9/5/2022). Kedatangan Kajari diterima langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika. 

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Tiba-tiba, Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari) “sidak” gedung Dewan, Senin (9/5/2022).  Kedatangan unsure pimpinan korp adhyaksa  yang dipimpin langsung Kajari Aji Kalbu Pribadi SH,MH, untuk menyusuri semua ruangan yang ada di gedung megah itu.

Tak ada penggeledahan,  kendati demikian kedatangan Aji Kalbu Pribadi bersama unsur pimpinan Kejari Karangasem  yang diterima langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika, sempat disangka berkaitan dengan pengungkapan sebuah kasus.

Tapi, fakta yang ada, kedatangan tim lengkap Kejari Karangasem, itu untuk survey ruangan  berkaitan dengan RJ (restorative justice).  “Kami datang menemui Pak Ketua Dewan untuk pinjam ruangan mediasi dalam penegakan restorative justice sebelum dilanjutkan ketahap berikutnya,” kata Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Senin  (9/5/2022).

Dipilihnya gedung Dewan  sebagai tempat restorative justice, karena  dinilai tempatnya sangat independen dan netral. Terlebih gedung itu merupakan rumah rakyat.

“Kami akan  menggunakan satu ruangan di gedung DPRD Karangasem untuk RJ. Sekarang masih dalam tahap survei, nanti kalau sudah final, program ini barulah kita luncurkan ke public,” ucapnya

Penegakan restorative justice, kata Semara Putra,  harus didahului adanya perdamaian antara pihak yang bersengketa,  dengan kerugian negara yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Tidak semua perkara bisa dibawa kedalam penegakan restorative justice. Ada beberapa persyaratan yang mengaturnya, selain tinddak pidana baru pertama kali dilakukan, kerugiannya juga dibawah Rp 2,5 juta. Ada kesepatakan dama antara pelaku dan korban, serta  ancaman hukuman pidananya tidak lbeih dari 5 tahun penjara,” jelas Semara Putra.

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, menyambut baik keinginan Kejari Karangasem untuk meminjam satu ruangan yang akan digunakan sebagai ruangan  restorative justice. “Kami sangat mengapresiasinya. Toh yang menggunakan ruangan itu masyarakat Karangasem,” pungkas Suastika. (tio/bfn)