KARANGASEM, Balifactualnews.com – Semakin dekatnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karangasem, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem bergerak cepat dalam melakukan koordinasi dengan panitia pemilu. Bertempat di Gedung Aula Pemkab Karangasem, KPU Kabupaten Karangasem menggelar rapat koordinasi terkait pemutakhiran daftar pemilih bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (30/7/20).
Daftar pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Rabu 9 Desember 2020. Baik dan buruknya daftar pemilih akan mempengaruhi kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.
Berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebelumnya, daftar pemilih selalu menjadi salah satu alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mengajukan gugatan hasil pemilu di Mahkaman Konstitusi (MK), tentu KPU harus lebih serius dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya harus dijadikan acuan bagi penyelenggara pemilu untuk tidak terulang kembali pada pemilu atau pemilihan kepala daerah berikutnya.

Dalam Rapat koordinasi putaran II dihadiri Ketua PPS, Ketua PPK di 4 Kecamatan yaitu Selat, Bebandem, Manggis dan Karangasem, membahas tentang tahapan terkait data pemilih dalam rapat diinventarisir permasalahan yang akan timbul di lapangan dan secara bersama-sama mencari solusinya.
Baca : Pilkada 6 Kabupaten di Bali, Bawaslu Bidik ASN Terlibat Politik Praktis
Baca juga : Hari ini, Karangasem Miliki Tambahan 5 Kasus Kematian Porbable














