Utama  

Komplotan Pelaku Kejahatan Cyber Crime asal Rumania Diringkus

banner 120x600

 

 

DENPASAR-Empat orang anggota komplotan kejahatan pelaku Cyber Crime asal Rumania di ringkus Tim Gabungan Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali.

Empat anggota komplotan kejahatan Cyber Crime asal Rumania itu, yakni Alin Serdaru (31), Sorinel Miclescu (27), Sorin Velcu (35) bersama istrinya Alisa Sardaru (28) yang diamankan di hotel Ozz Kuta Jalan Kubu Anyar Gang Biduri Kuta.

Sejatinya komplotan kejahatan alam maya ini di ringkus Polda Bali Rabu (13/3/2019) lalu, namun baru di geber ke publik, Selasa (29/3/2019), siang tadi.

“Kejahatan Cyber ini merupakan kejahatan yang terorganisir antar negara yang dilakukan kelompok atau berjaringan,” terang Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho didampingi Kasubdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci.

Diterangkannya bahwa para pelaku melakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang positif. Mereka melakukan satu illegal access untuk keuntungannya secara illegal.
Kata dia, untuk kasus illegal access ini sebelumnya banyak dilakukan oleh warga negara asing mulai dari Tiongkok dan Bulgaria. Keempat pelaku ini dikatakannya telah masuk dalam daftar DPO di negara asalnya, Rumania.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah laptop, uang tunai Rp8,25 juta, selembar uang USD dan uang pecahan Rumania. Juga 6 unit handphone, sebuah flashdisk, 2 unit encoder card reader/writer, 31 buah kartu bertuliskan amazone yang berisi data magnetic stripe dan 14 kartu bertuliskan amazing yang berisi data magnetic stripe.

“Mereka datang ke Bali dengan visa turis pada Rabu (6/3/2019) secara bergiliran. Selanjutnya membeli laptop bekas dan beberapa peralatan di Bali untuk modal melakukan aksi kejahatan ini,” tuturnya.

Dalam penyidikan polisi, keempat komplotan ini dijerat pasal 30 juncto pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP (ibu/tio)