Konflik 7 KK Kanorayang di Nusa Penida Temui Jalan Buntu

konflik-7-kk-kanorayang-di-nusa-penida-temui-jalan-buntu
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., menghadiri pertemuan Forkopimda dan Forkopimcam bersama masyarakat Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (6/6/2025).

KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., menghadiri pertemuan Forkopimda dan Forkopimcam bersama masyarakat Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (6/6/2025). Pertemuan digelar di Wantilan Banjar Sental Kangin dan membahas lanjutan konflik sosial terkait keberadaan tujuh kepala keluarga (KK) asal Kanorayang yang sebelumnya tinggal di wilayah adat tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria, sejumlah pejabat Forkopimda seperti Kepala Kesbangpol, Kadis Sosial, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta Camat Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida, Wadanramil 1610.04, Bendesa Adat Ped, prajuru adat, dan masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Kapolres Klungkung menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan menjunjung nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik.

“Kita semua adalah saudara. Mari cari solusi bersama tanpa kekerasan. Polri hadir untuk menjamin keamanan seluruh warga selama tidak ada tindakan di luar hukum,” tegas AKBP Alfons.

Sementara itu, Bupati Klungkung menegaskan bahwa Pemkab akan memfasilitasi hak 7 KK tersebut untuk tinggal di lokasi yang mereka pilih secara sah, selama sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

“Secara adat mungkin sudah selesai, tapi secara hukum mereka tetap memiliki hak tinggal di tanah pribadi dan harus mendapat perlindungan,” tegas Bupati Made Satria.

Namun demikian, perwakilan Banjar Adat Sental Kangin tetap menolak kehadiran kembali tujuh KK tersebut, dengan alasan pelanggaran terhadap awig-awig dan konflik hukum yang belum mereka anggap selesai. (roni/bfn