Korupsi Bedah Rumah, MA Denda Agung Pasrisak Rp300 Juta

kasasi-korupsi-bedah-rumah-ma-denda-agung-pasrisak-rp300-juta
Gede Agung Pasrisak Juliawan

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan  kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (Kejari) Karangasem atas vonis Pengadilan  Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu,  dengan terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, Dalam putusannya, MA mewajibkan mantan Perbekel Tianyar Barat itu membayar denda sebesar Rp300 juta, Subsider 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem  Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, dikonfirmasi, Minggu (25/9) membenarkan hal itu.  Dia mengatakan, putusan hasil musyawarah Majelis Hakim Agung tersebut baru diketahuinya  melalui website, Jumat (23/9/2022).

“MA sudah  mengeluarkan putusan kasasi terhadap perkara korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, dengan terdakwa Gede Agung Pasrisak Juliawan  sejak 13 Juli 2022,  tapi itu kami ketahui setelah melihat Websie MA. Surat resmi terkait putusan ini sampai saat ini belum kami terima,” ucap Semara Putra.

Dikatakan,   musyawarah  Majelis Hakim Agung yang diketuai Yohanes Priyana SH.MH dan H Asrosri SH.MH serta hakim Ad Hoc,  mengabulkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar terhadap hukuman pidana pejara selama 6 tahun.  Namun vonis denda sebesar Rp 100 juta, mendapat perbaikan dari MA menjadi Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Putusan kasasi MA baru keluar untuk terdakwa Gede Agung Pasrisak Juliawan saja. Putusan ini  segera kami eksekusi,” ucap Semara Putra, seraya menabhakan, bahwa putusan kasisi bendara kantor Desa Tianyar Barat, I Gede Sukadana yang divonis bebas PN Denpasar, MA belum mengeluarkan keputusan.

Seperti diketahui  perkara korupsi 400 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, menyeruak setelah warga melaporkan proyek yang menggunakan dana hibah dari Pemkab Badung sebesar Rp20 miliar lebih,   itu pengerjaanya tidak beres ke Kejari Karangasem.

Terkait Perkara itu, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan  ketua Heriyanti SH.MH pada 2 Desember 2021  menjatuhkan vonis Agung Parisak yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Desa Tianyar Barat  dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar yang pengganti sebesar Rp2.256.903.050.  Putusan majelis hakim Tipikor Denpasar, juga mewajibkan Agung Pasrisak membayar denda Rp100 juta,  subsider empat bulan kurungan. (tio/bfn)