KARANGASEM, Balifactualnews.com—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem atas vonis Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, dengan terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, Dalam putusannya, MA mewajibkan mantan Perbekel Tianyar Barat itu membayar denda sebesar Rp300 juta, Subsider 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, dikonfirmasi, Minggu (25/9) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, putusan hasil musyawarah Majelis Hakim Agung tersebut baru diketahuinya melalui website, Jumat (23/9/2022).
“MA sudah mengeluarkan putusan kasasi terhadap perkara korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, dengan terdakwa Gede Agung Pasrisak Juliawan sejak 13 Juli 2022, tapi itu kami ketahui setelah melihat Websie MA. Surat resmi terkait putusan ini sampai saat ini belum kami terima,” ucap Semara Putra.
Dikatakan, musyawarah Majelis Hakim Agung yang diketuai Yohanes Priyana SH.MH dan H Asrosri SH.MH serta hakim Ad Hoc, mengabulkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar terhadap hukuman pidana pejara selama 6 tahun. Namun vonis denda sebesar Rp 100 juta, mendapat perbaikan dari MA menjadi Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Putusan kasasi MA baru keluar untuk terdakwa Gede Agung Pasrisak Juliawan saja. Putusan ini segera kami eksekusi,” ucap Semara Putra, seraya menabhakan, bahwa putusan kasisi bendara kantor Desa Tianyar Barat, I Gede Sukadana yang divonis bebas PN Denpasar, MA belum mengeluarkan keputusan.
Seperti diketahui perkara korupsi 400 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, menyeruak setelah warga melaporkan proyek yang menggunakan dana hibah dari Pemkab Badung sebesar Rp20 miliar lebih, itu pengerjaanya tidak beres ke Kejari Karangasem.
Terkait Perkara itu, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan ketua Heriyanti SH.MH pada 2 Desember 2021 menjatuhkan vonis Agung Parisak yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Desa Tianyar Barat dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar yang pengganti sebesar Rp2.256.903.050. Putusan majelis hakim Tipikor Denpasar, juga mewajibkan Agung Pasrisak membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan. (tio/bfn)













