Korupsi BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Terdakwa Dituntut Empat Tahun Penjara

Sidang Tipikor Secara Virtual Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus

korupsi-bumdes-mekar-laba-desa-temukus-terdakwa-dituntut-empat-tahun-penjara
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus dilaksanakan secara virtual dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, pada Kamis (26/1/2023).

Humas Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. menyampaikan, dalam sidang tersebut JPU Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut terhadap 2 (dua) orang Terdakwa. Adapun tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Buleleng yaitu, Pertama menyatakan terdakwa 1. Nyoman Budiani Alias Lisa dan Terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah durubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai pada dakwaan primair; menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan lainnya yaitu, menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan; Membebankan kepada terdakwa 1. Nyoman Budiani Alias Lisa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 67.472.500 (enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp. 36.349.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Adapun perbuatan para terdakwa tersebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 283.178.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga seratus tujuh delapan ribu rupiah).

Setelah agenda pembacaan tuntutan, selanjutnya terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Mekar Laba Desa, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari terdakwa yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual. (tya/bfn)