Korupsi LPD Klungah Bergulir ke Pengadilan, Jaksa Buka Peluang Tersangka Baru

korupsi-lpd-klungah-bergulir-ke-pengadilan-jaksa-buka-peluang-tersangka-baru
IWD saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Klungah oleh Kejari Karangasem

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, segera bergulir ke meja persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah menyatakan berkas perkara tersangka IWD (57) lengkap atau P21.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan Kamis (24/9). Meski memasuki tahap penuntutan, jaksa memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati uang yang diduga berasal dari penyimpangan pengelolaan LPD.

Kasi Pidsus Kejari Karangasem Gede Hady Sunantara, seizin Kajari Karangasem Kusufi Esti Redliani, mengatakan IWD untuk sementara ditahan selama 20 hari oleh JPU. Setelah itu, penahanan akan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

“Selama 20 hari ke depan tersangka masih menjadi tahanan jaksa penuntut umum. Setelah itu baru menjadi tahanan pengadilan Tipikor,” jelas Hady.

Di tengah proses pelimpahan tersebut, jaksa justru memperlebar pengusutan. Sekretaris LPD, staf hingga sejumlah nasabah telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengurai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sudah sejak Senin kemarin kami lakukan pemanggilan. Selasa kami panggil sekretaris LPD, staf dan nasabah,” ungkap Hady.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perkara dugaan korupsi LPD Klungah belum tentu berhenti pada satu tersangka. Jaksa masih menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat maupun menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Hady bahkan membuka kemungkinan bertambahnya tersangka. Pasalnya, dugaan kerugian yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar dinilai masih membutuhkan pendalaman, terutama terkait aliran uang.

“Uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati satu orang. Pasti ada orang lain yang ikut menikmati juga. Sekarang sedang kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” tegasnya.

Dalam penyidikan sebelumnya, jaksa telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan ahli. Dari hasil pengusutan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit LPD Desa Adat Klungah.

Di antaranya, dugaan pemberian pinjaman yang melampaui batas maksimum serta penyaluran kredit kepada pihak di luar wilayah desa.

“Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit melebihi batas maksimum dan penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” ungkap Hady.

IWD kini ditahan di Lapas Kelas II B Karangasem. Namun, di balik pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, jaksa masih memburu ke mana aliran uang sekitar Rp2,7 miliar yang diduga menjadi kerugian LPD tersebut.

Dalam perkara ini, IWD disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kejari Karangasem memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan IWD. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mendalami perkara ini. Yang terpenting bagi kami adalah mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Kusufi. (tio/bfn)

Exit mobile version