KPU : Caleg Lolos Tunggu Hasil Pleno

banner 120x600

________________________________________________________________________________

KARANGASEM—KPUD Karangasem mewanti-wanti kepada para Caleg untuk menunggu hasil pleno terkait jadi tidaknya mereka melenggang ke kursi DPRD. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana untuk menepis maraknya berita media massa dan media online yang sudah merilis nama caleg yang lolos tersebut tanpa ada legalitas dari KPU.

“Sabar, kepastian lolos dan tidaknya tunggu hasil pleno dulu. Pleno penetapan suara di kecamatan baru di mulai, artinya belum ada bukti sah nama calon itu seperti diberitakan media,” ucap Krisna, Senin (22/4/2019)

Krisna menegaskan, hasil hitung dengan mempergunakan form CI yang dibawa masing-masing saksi sangat memungkinkan terjadi kesalahan. Bisanya, lanjut dia, kesalahan dalam penjumlahan perolehan suara lebih banyak karena faktor kelelahan, mengingat para saksi harus berada di TPS dari pagi hingga dini hari.

“Ini baru satu contoh, belum lagi ada saksi yang pulang mendahului dan menyalin dari form CI saksi lain. Human eror bisa terjadi saat menyalin form CI lampiran dan CI Hologram yang di taruh dalam kotak suara,” ujarnya.


Baca : Kelelahan Petugas KPPS di Karangasem Masuk RSUP Sanglah


Menurutnya, dalam proses penyalinan yang dilakukan saksi ke form CI, KPPS membuat dua lampiran CI, satu CI berhologram yang dimasukan ke kotak suara, dan satu lagi CI lampiran yang dipakai input manual di KPU. Setelah itu, barulah para saksi atau pengawas TPS menyalin ke form masing-masing.

“Nah menyalin ini membutuhkan waktu, salinan DPRD Kabupaten saja ada 24 eksemplar, Provinsi 24 eksemplar, DPR RI 24 eksemplar, DPD 28 eksemplar, dan presiden 8 eksemplar,” ujar Krisna seraya menghimbau kepada para caleg yang sudah merasa lolos untuk menunggu hasil pleno yang akan digelar oleh KPU Karangasem. (asa/tio)