KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kursi legeslatif di DPRD Karangasem pada Pileg tahun 2024 tidak mengalami perubahan. Perebutan kursi legeslatif masih tetap 45 kursi, sama dengan Pileg tahun sebelumnya.
Ketua KPU Karangasem Ngurah Maharjana melalui Divisi Teknis Penyelenggaraaan, I Putu Darma Budiasa, beberapa waktu lalu, mengatakan, jumlah kursi di DPRD Karangasem itu sesuai keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2002, merujuk jumlah penduduk Karangasem saat ini sebanyak 522.729 jiwa.
“Pileg 2024 jumlah kursi di DPRD Karangasem tidak ada perubahan, masih tetap sama dengan Pileg tahun sebelumnya,” kata Putu Darma Budiasa.
Kendati perebutan kursi legeslatif tidak berubah, namun tak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan daerah pemilihan (dapil) yang ada sekarang. Terhadap hal ini, KPU Karangasem sedang mencari formula yang tepat dan akan menghitung ulang jumlah penduduk yang ada di masing-masing dapil (dari 6 dapil yang ada sekarang Red).
“Kami akan simulasikan (kocok ulang) dulu. Kalau jumlah penduduk dari 6 dapil tidak mengalami perubahan tentu dapilnya masih sama seperti sekarang. Intinya perubahan dapil dilakukan mengacu jumlah penduduk yang ada di masing-masing dapil,” ucapnya.
Dalam penataan dapil, kata Putu Darma, KPU mempedomani UU 7 tahun 2017 ada beberapa prinsip penataan dapil dan jumlah kursi,diantaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada seistem Pemilu dan proporsional.
“Kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pusat, karena sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI. Setelah bimtek kami akan melakukan sosialisasi kepada parpol dan stakeholder terkait,”pungkas Darma Budiasa
Seperti diketahui, dari delapan kecamatan yang ada di Karangasem , pada Pileg tahun lalu KPU Karangasem menetapkan 6 daerah pemilihan, yakni dapil Kecamatan Karangasem, Abang, Kubu, Bebandem, Manggis, dan Kecamatan Selat, Redang Sidemen menjadi satu dapil. (tio/bfn)