
BULELENG, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi pelanggar Perda No 6 tahun 2018 perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Di Ruang Sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/1/20).
Dalam sidang kali ini, sebanyak 6 orang pelanggar yang di sidang dan terbagi dalam 2 sesi, di seksi pertama sidang dipimpin Hakim Tunggal A.A Sagung Yuni Wulantrisna, SH. Sedangkan Sesi ke dua sidang dipimpin Hakim tunggal A. A Ayu Merta Dewi SH, MH,
Ke enam terdakwa tersebut Ali Rahman, Tjiok Lian Hok, Nyoman Sudiarning, Agus Mahadika, Asmari, dan Kadek Lasia Jono divonis bersalah melakukan pelanggaran yang dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200.000 atau kurungan selama tiga hari. Sidang tipiring atas perda No 6 tahun 2018 sudah dilaksanakan empat kali, ini merupakan pelanggar yang paling banyak dari sebelum-sebelumnya.
Dengan adanya perbedaan besaran denda yang dijatuhkan hakim kepada pelanggar , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana menjelaskan keputusan itu semua ada pada pemimpin sidang yakni hakim ketua, kami selaku penegak Perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya melakukan penindakan. “Denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya hakim yang mempunyai kewenangan,” jelas Juni Wardana.












