Lanjutkan Program Asimilasi Rumah, Lapas Singaraja Pulangkan 11 Narapidana

lanjutkan-program-asimilasi-rumah-lapas-singaraja-pulangkan-11-narapidana
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Sebanyak 11 narapidana atau Warga Binaan Lapas Singaraja mendapatkan asimilasi untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, pada Rabu (18/1/2023).

Mereka dipulangkan lebih awal menyusul menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. “Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna

Wayan Sutresna menjelaskan, narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. “Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.

“Sebelas narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut yang dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wayan Riasa selaku Kasi Binapigiatja mengatakan, para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. “Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.

Dalam arahannya, Wayan Riasa menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana. (tya/bfn)