KARANGASEM, Balifactualnews.com– Manajemen PDAM Karangasem (Perumda Tirta Tohlangkir), dituding saklek (arogan) kepada pelanggan. Pemicunya pembayaran air yang membengkak, padahal air distribusi dari PDAM tersebut sudah dua bulan tidak pernah digunakan.
Adalah Pura Pesimpangan di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, yang mendapat perlakuan tidak elok itu. Pemangku Pura Pesimpangan Besakih, I Gusti Mangku Ngurah Putu Astika, Jumat (25/8/2023) kepada wartawan, menuturkan, kendati sudah sejak dua bulan tidak menggunakan air distribusi PDAM dari Perumda Tirta Tohlangkir, namun pihaknya tetap dikenakan uang beban, dan beban karena dinyatakan telat membayar.
“Kami berharap PDAM Karangasem bisa membijaksanai besaran biaya beban hingga denda terhadap sambungan pelanggan, khususnya yang terpasang dan diperuntukkan untuk kebutuhan Pura, karena air hanya dialirkan pada saat – saat tertentu saja atau ketika ada upacara keagamaan,” harapnya.
Sementara itu, dalam struk pembayaran rekening tagihan PDAM bulan Juni dan Juli 2023, Pura Pesimpangan Besakih yang telah dibayarkan, dalam rekening tagihan terlihat total pemakaian air di Pura Pesimpangan kosong, namun dibawahnya terdapat tertulis biaya pemakaian Rp 50 ribu. Bukan itu saja, dalam struk tagihan juga biaya beban tetap berlangganan Rp38 ribu dan denda rekening sebesar Rp40 ribu. Jika dibulatkan, total tagihan PDAM untuk Pura Pesimpangan Besakih sebesar Rp128 ribu.
Gusti Mangku Ngurah Putu Astika mengaku kaget dengan nilai tagihan PDAM tersebut. Pasalnya air di Pura Pesimpangan tersebut hanya digunakan setiap enam bulan sekali.
“Kami mencari air PDAM untuk memenuhi kebutuhan air saat pujawali pada Anggara Kasih Julungwangi yang datang setiap enam bulan sekali. Pura Pesimpangan bukan pura paibon, tapi pura umat juga, kami berharap Manajemen PDAM bisa bersikap lebih bijak,” kata Gusti Mangku Ngurah Putu Astika.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, I Komang Haryadi Parwatha, mengatakan, tak menampik hal itu. Dia mengatakan pengenaan uang beban dan denda yang dilakukan sudah sesuai sesuai regulasi yang ada.
“Kami sangat tidak mungkin bisa membijaksanai, karena besaran denda dan uang beban yang ditetapkan sudah sesuai aturan yang berlaku dan kami tidak mau melanggarnya. Berlangganan air PDAM itu sama seperti listrik, pakai atau tidak tetap ada bebannya. Sesuai aturan satu bulan lewat dendanya Rp15 ribu, jika dua bulan dendanya ditambah Rp.25 ribu begitu seterusnya,” ucap Parwatha.
Sambungan K1 kategori umum, lanjut Adhi Parwatha, seperti sambungan untuk Pura dan yang lainnya tarif yang dikenakan Rp2.500/ kubik. Tarif ini terhitung dari 0 hingga 10 meter kubik.
“Jadi mau dipakai atau tidak tetap bayar, karena itu sebaiknya air bisa dipakai atau difungsikan. Jika dipakai 6 bulan sekali, lebih baik jangan berlangganan. Akan lebih tepat jika saat memerlukan air bersurat ke PDAM. Berdasarkan surat yang di kirim, kami pastikan akan bantu droping air bersih,” pungkasnya. (dev/tio/bfn)